Pj Gubernur Aceh Tetapkan Libur Setelah Hari Raya Idul Adha

BANDA ACEH – Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, kembali membuat kebijakan yang menggembirakan, terutama bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Aceh, Senin 10 Juni 2024.

Keputusan tersebut terkait dengan penetapan hari libur setelah Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024 M di Aceh, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor: 100.3.3.1/845/2024.

Pemerintah Aceh akan meliburkan Hari Kerja pada tanggal 19 hingga 20 Juni 2024.

Dengan penetapan ini, warga Aceh dapat merayakan Hari Tasyrik selama empat hari setelah Idul Adha, sesuai dengan ajaran Islam yang melarang aktivitas selama berlangsungnya Hari Tasyrik.

BACA JUGA  Tokoh Muda Simeulue, Dukung Dodi Juliardi Bas Jabat Pj Bupati

Dalam keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 30 Mei 2024 atau tanggal 21 Zulkaidah 1445 H, disebutkan bahwa dua hari libur saat Hari Tasyrik akan diganti dengan dua hari kerja pada hari Sabtu berikutnya, yaitu Sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan Sabtu tanggal 29 Juni 2024.

Meskipun demikian, Pj Gubernur Aceh mengingatkan seluruh pimpinan unit untuk memastikan stafnya benar-benar masuk kerja pada hari pengganti, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

Penetapan Hari Libur untuk Hari Tasyrik juga merujuk pada UU dan Qanun yang terkait dengan Keistimewaan Aceh, termasuk UUPA nomor 11 tahun 2006.

BACA JUGA  Dinas Pendidikan Aceh Umumkan Hasil Lulus Tes CAT Jalur Reguler PPDB Berasrama 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *