Pro dan Kontra Pilkada Dua Putaran Ini kata Pengamat Politik Simeulue Setia Kurniawan, SH.,MH

SIMEULUE – Pilkada dua putaran menjadi topik hangat di kalangan masyarakat dan pengamat politik. Setia Kurniawan, SH., MH, seorang pengamat politik Simeulue, memberikan pandangannya mengenai pro dan kontra dari sistem pemilihan ini. Sabtu, 19 Oktober 2024.

Menurut Kurniawan, semua itu bukan tak beralasan, merujuk pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah yang berhasil mendapat suara terbanyak di tetapkan sebagai calon terpilih.

Selanjutnya pada Pasal 107 ayat 1 mengamanatkan bahwa Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan wakil Wali Kota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai Pasangan Calon terpilih

Sementara itu pasal 109 ayat 1 mengamanatkan bahwa pasangan Cagub-cawagub yang memperoleh suara terbanyak akan ditetapkan sebagai Paslon terpilih

Juga dijelaskan terkait dengan bila mana terdapat jumlah perolehan suara yang sama, pasangan Calon yang mendapatkan dukungan yang lebih merata penyebaran nya di seluruh Kecamatan atau Kab/kota akan ditetapkan sebagai Paslon terpilih

Lanjut Kurniawan, jika ingin melihat dan mengkaji lebih mendasar lagi khusus untuk Aceh juga di Atur dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan wakil Wali Kota Pasal 85 disebutkan bahwa pasangan Bupati dan wakil Bupati Wali Kota dan Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak di tetapkan sebagai pasangan calon terpilih

“Kalau kita perhatikan beberapa aturan di atas maka jelas bahwa Pilkada 2024 tidak ada putaran ke dua Kecuali khusus untuk DKI Jakarta yang diatur dalam Undang-undang nomor 29 tahun 2007 tentang pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PKPU Nomor 6 tahun 2016.” Pungkas Kurniawan Pengamat Politik dan juga sebagai Dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Sinabang”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *