Banda Aceh – Wakil Ketua PDIP Aceh Bidang Kaderisasi dan Ideologi, Drs. T. Sulaiman Badai memberikan pendidikan politik bertajuk “MoU Helsinki, UUPA, dan Pemerintah Aceh terkini” di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) pada Jumat (29/8/2025).
Dalam forum yang dihadiri ratusan mahasiswa tersebut, Sulaiman mengupas tuntas dinamika perjalanan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
Menurutnya, MoU Helsinki yang menjadi dasar lahirnya Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006 merupakan tonggak penting sejarah perdamaian di Tanah Rencong.
“MoU Helsinki bukan sekadar dokumen politik, tetapi komitmen moral dan hukum untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi rakyat Aceh,” ujarnya.
Meski demikian, Sulaiman menilai banyak poin penting dalam kesepakatan tersebut yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi. Salah satunya adalah pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) serta Pengadilan HAM Aceh yang tertuang jelas dalam MoU dan UUPA.
“Dua dekade setelah MoU, kita masih melihat ketidakselarasan implementasi. KKR Aceh terhenti karena keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan KKR nasional. Padahal, keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan untuk menuntaskan trauma masa lalu,” tegas Sulaiman.
Ia juga menyoroti perlunya revisi UUPA agar lebih sesuai dengan semangat MoU Helsinki. Menurutnya, pembaruan regulasi sangat penting untuk memperkuat posisi Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tanpa menghilangkan keistimewaan yang telah diamanatkan.
Kegiatan yang berlangsung interaktif itu diwarnai diskusi hangat antara mahasiswa dan pemateri. Para mahasiswa menanyakan berbagai isu, mulai dari realisasi dana otonomi khusus hingga tantangan Pemerintah Aceh mendatang.
Pengelolaan dana otonomi khusus (Otsus) kembali menjadi sorotan dalam kuliah umum.
Sulaiman menyoroti bahwa meskipun MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) No. 11 Tahun 2006 telah memberi Aceh keistimewaan, terutama melalui kucuran dana Otsus yang mencapai 2% Dana Alokasi Umum (DAU) nasional setiap tahun, manfaatnya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat.
“Sudah hampir dua dekade, tapi kesejahteraan masyarakat Aceh belum menunjukkan perubahan signifikan. Dana Otsus yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan justru sering tidak tepat sasaran,” tegas Sulaiman.
Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan dan kurangnya transparansi menjadi penyebab utama mengapa Otsus gagal menjawab masalah mendasar seperti kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan pembangunan antarwilayah.
“Bukan berarti Aceh kekurangan dana. Masalahnya ada pada tata kelola. Kita perlu memastikan dana Otsus benar-benar sampai ke rakyat, bukan hanya berhenti di proyek-proyek yang tidak berkelanjutan,” tambahnya.
Kegiatan ini ditutup dengan seruan bersama untuk mendorong revisi UUPA agar selaras dengan kebutuhan terkini Aceh, termasuk penguatan regulasi pengelolaan dana Otsus yang lebih transparan dan akuntabel.
“Mahasiswa tidak boleh hanya menjadi penonton. Generasi muda harus memahami dinamika politik Aceh agar bisa berkontribusi pada proses perbaikan tata kelola pemerintahan,” pesan Sulaiman di akhir sesi.
Pendidikan politik ini menjadi momentum penting untuk mengkaji ulang perjalanan perdamaian Aceh dan tantangan implementasi kebijakan otonomi khusus.
Sulaiman berharap forum semacam ini dapat rutin digelar agar pemahaman politik generasi muda semakin matang.