Zainuddin Anggota DPRK Simeulue Arahkan Tenaga Kontrak Untuk Koordinasi

SIMEULUE – Anggota DPRK Simeulue Zainudin, yang akrab disapa Jejen, ditemui beberapa orang tenaga kontrak Daerah Simeulue beberapa Minggu yang lalu.

Zainuddin saat ditemui beberapa orang tenaga kontrak Daerah menyampaikan keluh kesah mereka karena tidak dibayar gaji selama dua bulan. pada kesempatan itu, ia menekankan pentingnya komunikasi yang baik di antara semua pihak, baik kami legislatif maupun eksekutif pasti semua itu ada solusinya.

“Koordinasi yang efektif akan memudahkan kita dalam mencapai tujuan bersama dan menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. Setiap tenaga kontrak harus memahami perannya dan saling mendukung atas kemajuan Daerah” ujarnya.

BACA JUGA  Zainuddin Ketua Fraksi DPRK Simeulue Menyayangkan Kondisi di RSUD Simeulue

Jejen juga mengingatkan agar para tenaga kontrak tidak termakan isu negatif sebelum ada informasi yang akurat yang dikeluarkan pemerintah daerah Simeulue.

Dengan adanya arahan ini, diharapkan para tenaga kontrak di Simeulue dapat lebih profesional dan terampil dalam menjalankan tugas, serta berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Ditempat terpisah, beredar isu dibeberapa media online tidak dibayar gaji kontrak selama dua bulan.

Namun Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui website resmi nya Simeuluekab.go.id memastikan akan membayarkan gaji pegawai kontrak daerah hingga November 2024. Sementara itu, gaji untuk bulan Desember akan dicairkan pada anggaran tahun 2025.

BACA JUGA  Zainuddin Ketua Fraksi DPRK Simeulue Bagikan Laptop kepada Mahasiswa Dapil Empat

Hal ini disampaikan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Simeulue, Dodi Juliardi Bas, S.STP., M.M., melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 2 November 2024.

Dodi Bas menjelaskan bahwa gaji tenaga kontrak biasanya hanya dianggarkan untuk sembilan bulan setiap tahunnya, yakni Januari hingga September. Pada APBK 2024, ada penambahan anggaran satu bulan untuk pembayaran gaji bulan Oktober, menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang terbatas dan prioritas anggaran yang difokuskan pada kebutuhan Pilkada.

“Alhamdulillah, sesuai arahan Pj Bupati Simeulue Teuku Reza Fahlevi, M.M., Tim TAPK telah melakukan rasionalisasi anggaran dan menemukan solusi untuk membayar gaji kontrak hingga November,” ujar Pj Sekda Simeulue.

BACA JUGA  Peduli Dunia Pendidikan Zainuddin Ketua Fraksi DPRK Bantu Proyektor Untuk SD Negeri 13

Dodi menambahkan, gaji untuk bulan Desember 2024 tetap akan dibayarkan berdasarkan daftar kehadiran. Namun, karena batas pengajuan SPM-LS hanya sampai 15 Desember, pembayaran tidak dapat dilakukan tahun ini dan akan disalurkan pada anggaran tahun 2025.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *