Wali Nanggroe Tegaskan Penyelesaian Status Historis dan Hukum Lapangan Blang Padang Harus Adil dan Bermartabat

BANDA ACEH — Lembaga Wali Nanggroe Aceh mendorong penyelesaian status kepemilikan Lapangan Blang Padang Banda Aceh dilakukan secara bijaksana. Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, menegaskan bahwa seluruh proses harus berlandaskan bukti sejarah, hukum, serta semangat menjaga perdamaian.

Pernyataan resmi ini disampaikan seiring berkembangnya isu mengenai penyelesaian status historis dan hukum atas tanah yang berada di pusat kota Banda Aceh tersebut.

Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, menjelaskan bahwa imbauan ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan nilai sejarah, keagamaan, dan sosial yang sangat melekat pada masyarakat Aceh.

“Saya selaku Wali Nanggroe Aceh memandang perlu menyampaikan beberapa hal,” tegas Wali Nanggroe pada Rabu, 16 September 2026.

BACA JUGA  Lembaga Wali Nanggroe Libatkan Akademisi UTU Rumuskan Penguatan MoU Helsinki dan UUPA

1. Bukti Historis dan Peruntukan Wakaf Masjid Raya Baiturrahman

Wali Nanggroe menekankan bahwa Lapangan Blang Padang merupakan bagian tak terpisahkan dari ruang sejarah dan peradaban Aceh. Catatan historis menunjukkan adanya keterkaitan kuat antara kawasan tersebut dengan Kesultanan Aceh Darussalam dan Masjid Raya Baiturrahman.

“Oleh karena itu, seluruh bukti sejarah dan hukum mengenai asal-usul serta peruntukan tanah tersebut patut dihormati, diteliti secara objektif, dan ditempatkan secara proporsional dalam proses penyelesaian status hukumnya,” ujar Wali Nanggroe.

2. Penghormatan terhadap Hukum Perwakafan dan UUPA

Lembaga Wali Nanggroe mendukung penuh langkah Pemerintah Aceh, Pemerintah Pusat, dan lembaga berwenang untuk menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

BACA JUGA  Di Bulan Ramadan, Kapolda Aceh Bersilaturahmi dengan Wali Nanggroe Aceh

Proses penyelesaian diharapkan mempertimbangkan prinsip hukum Islam tentang wakaf, aturan perundang-undangan nasional, serta kekhususan Aceh yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

3. Komitmen Menghormati Putusan Hukum yang Sah

Apabila proses hukum secara sah membuktikan bahwa Lapangan Blang Padang adalah tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman, Wali Nanggroe meminta semua pihak untuk menerima keputusan tersebut secara lapang dada.

“Kita hendaknya menghindari tindakan ataupun pernyataan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman, mempertajam perbedaan, atau mengganggu hubungan baik yang telah terbangun antara Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA  Pertemuan Strategis: Wali Nanggroe dan Mendagri Matangkan Pembangunan Aceh

4. Seruan Menjaga Ukhuwah dan Kedamaian Aceh

Menutup pernyataannya, Wali Nanggroe mengajak ulama, MPU, tokoh masyarakat, dan warga sipil untuk mempercayakan seluruh tahapan kepada proses hukum yang berjalan. Penyelesaian masalah berskala historis ini dinilai harus mencerminkan kematangan dan martabat peradaban Aceh.

“Lembaga Wali mendorong Pemerintah Aceh dan Pemerintah Republik Indonesia untuk menyelesaikan setiap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat Aceh melalui dialog, hukum, keadilan dan musyawarah,” pungkasnya.

Wali Nanggroe berharap langkah penyelesaian ini membawa kemaslahatan panjang bagi seluruh rakyat Aceh.

“Semoga Allah SWT memberikan petunjuk dan kebijaksanaan kepada kita semua dalam menjaga amanah sejarah, memelihara perdamaian, dan memperjuangkan kemaslahatan seluruh rakyat Aceh.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *