Banda Aceh – Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menyepakati Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2025-2029 untuk diqanunkan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, dengan Ketua DPRA, Zulfadli, dalam rapat paripurna di Gedung DPRA pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, menegaskan bahwa RPJMA 2025-2029 telah melalui berbagai tahapan penyusunan. Proses itu meliputi rancangan awal, konsultasi publik, Musrenbang, hingga harmonisasi dengan dokumen pembangunan nasional.
“Rancangan Qanun ini adalah dokumen strategis untuk pembangunan Aceh yang berkelanjutan, inklusif, serta sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh sebagaimana diamanatkan UUPA,” ujar Mualem dalam rapat paripurna.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan RPJMA bergantung pada implementasi yang tepat, sinergis, dan berkesinambungan. “Karena itu, mari kita jaga semangat kolaborasi demi terwujudnya Aceh yang Islami, Maju, Bermartabat, dan Berkelanjutan,” lanjutnya.
Rancangan Qanun RPJMA 2025-2029 tersebut disebut Mualem sebagai dokumen strategis yang menjadi acuan arah pembangunan Aceh dalam lima tahun ke depan.
Setelah penandatanganan, dokumen RPJMA akan diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebelum resmi ditetapkan menjadi Qanun.
Rapat paripurna penetapan RPJMA ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, anggota DPRA, unsur Forkopimda Aceh, para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta tamu undangan lainnya.