FGD Komunitas : Organisasi Komunitas Jadi Garda Terdepan Pencegahan dan Resolusi Konflik di Aceh

BANDA ACEH — Peneliti USK Skema-A, Riset Kolaborasi Indonesia (RKI) Lintas Perguruan Tinggi (USK, UGM dan UNHAS) Yang diketuai oleh Prof. Muhammad Ya’kub Aiyub Kadir, Ph.D. melakukan FGD lintas generasi di Banda Aceh, di Gedung ICAIOS Darussalam dengan tema “, untuk mencari formula yang tepat dalam melihat bagaimana keterlibatan organisasi berbasis komunitas atau Community-Based Organization (CBO) memiliki peran strategis dalam mencegah dan menyelesaikan konflik di Aceh.

Berada di tengah masyarakat, organisasi komunitas memiliki kemampuan untuk membaca dinamika sosial secara lebih cepat sekaligus membangun ruang dialog sebelum persoalan berkembang menjadi konflik terbuka. Penguatan peran organisasi komunitas menjadi semakin penting dalam menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh. Konflik di tingkat lokal tidakselalu bersumber dari persoalan politik, tetapi juga dapat muncul akibat sengketa lahan, perebutan sumber daya, ketimpangan sosial , persoalan pemerintahan, perbedaan kepentingan, maupun lemahnya komunikasi antar kelompok.

Organisasi Komunitas Bukan Sekadar User (Pelaksana) Pemerintah, Tapi Aktor Perdamaian

Dalam perspektif perdamaian dan resolusi konflik, organisasi komunitas tidak semestinya hanya ditempatkan sebagai pelaksana program pemerintah. CBO perlu dipandang sebagai aktor perdamaian yang memiliki kapasitas untuk melakukan pencegahan, mediasi, penguatan kohesi sosial, dan penyelesaian konflik berbasis masyarakat.

Pada Sambutannya FGD, Prof. Ya’kub sapaan akrabnya di kalangan akitifis, menjelaskan bahwa “Organisasi komunitasbaik dilevel gampong maupun mukim memiliki keunggulan karena mereka hidup dan bekerja bersama masyarakat. Mereka mengetahui persoalan yang berkembang sejak awal, sehingga dapat menjadi aktor penting dalam deteksi dini, membangun komunikasi, dan mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan.”

Lebih lanjut ia jelaskan, pendekatan User Komunitas tersebut dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam pembangunan perdamaian. Penyelesaian konflik tidak hanya bergantung pada mekanisme formal, tetapi juga dapat memanfaatkan modal sosial, hubungan kekerabatan, norma lokal, musyawarah, serta kelembagaan adat yang masihmemiliki pengaruh dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Organisasi komunitas berperan dalam pencegahan, deteksi dini, mediasi, dan resolusi konflik melalui dialog masyarakat, fasilitasi komunikasi, pemetaan potensi konflik, penguatan jaringan sosial, serta pemberdayaan kelompok masyarakat.

Upaya tersebut membutuhkan keterlibatan organisasi komunitas, pemerintah daerah, lembaga adat, tokoh agama, tokohmasyarakat, pemuda, perempuan, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok masyarakat yang terdampak konflik.

Peran CBO sangat penting pada tingkat gampong, mukim, kecamatan, dan komunitas lokal, tempat berbagai persoalan sosial muncul dan berinteraksi secara langsung.

FGD yang difasilitasi oleh Dr. Masrizal, S.Sos.I., M.A, Wadek KAK (Kemahasiswaan, Alumni dan Kemitraan) FISIP USK, pada pengantarnya, menjelaskan bahwa pencegahan konflikharus dilakukan sebelum konflik terbuka terjadi, bukan hanyaketika eskalasi telah meningkat. Deteksi dini memungkinkan masyarakat dan pemangku kepentingan merespons persoalan secara cepat dan proporsional. Karena konflik ditingkat lokal sering kali berkembang dari persoalan kecil yang tidak segera ditangani. Kehadiran organisasi komunitas dapat menjadi mekanisme sosial untuk mengidentifikasi persoalan, membangun kepercayaan, dan mendorong penyelesaian secara damai. Sebelumnya juga telah dilakukan FGD ditingkat Grassroot di Pidie Jaya yang menghadirkan Mukim dan Keuchik dan SKPD Pidie Jaya pada 25 Juni 2026 lalu.

Melalui penguatan kapasitas mediator komunitas, forum dialog warga, pemetaan konflik, pengembangan jaringan perdamaian, pendidikan perdamaian, penguatan kelembagaan adat, serta kolaborasi antara masyarakat, pemerintah, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil.

Aceh Memiliki Modal Sosial untuk Merawat Perdamaian

Aceh memiliki pengalaman panjang dalam menghadapi konflik sekaligus membangun perdamaian. Pengalaman tersebut menjadi modal penting untuk mengembangkan pendekatan resolusi konflik yang lebih berakar pada masyarakat.

Nilai musyawarah, gotong royong, solidaritas sosial, dan mekanisme penyelesaian sengketa berbasis komunitas dapat menjadi instrumen penting dalam mencegah eskalasi konflik. Namun, modal sosial tersebut perlu diperkuat dengan kapasitas kelembagaan dan pengetahuan tentang resolusi konflik modern. Organisasi komunitas membutuhkan kemampuan melakukan analisis konflik, pemetaan aktor dan kepentingan, komunikasi konflik, negosiasi, mediasi, serta membangun sistem peringatan dini.

“Perdamaian Aceh tidak boleh hanya dipahami sebagai hasildari sebuah kesepakatan politik. Perdamaian harus terusdipelihara dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Karena itu, penguatan aktor perdamaian di tingkat komunitas merupakan investasi penting bagi keberlanjutan perdamaian Aceh, dimana yang dilakukan oleh peneliti RKI-USK yang diketuai oleh Pak Doto Ya’kub dan Tim menjadi sebuah kekuatan baru bagi Aceh dalam meminimalisir konflik terus terjadi .” (Ujar Munawarliza)

Perguruan Tinggi Didorong Perkuat Ekosistem Perdamaian

Perguruan tinggi memiliki posisi strategis untuk mendukung penguatan organisasi komunitas melalui penelitian, pendidikan, pengabdian kepada masyarakat, pemetaan konflik, serta pengembangan model resolusi konflik berbasis lokal.

Kolaborasi antara akademisi dan komunitas dapat menghasilkan pendekatan yang tidak hanya berbasis teori, tetapi juga sesuai dengan realitas sosial di lapangan. Model ini tentu dapat diarahkan pada pengembangan community-based conflict prevention and resolution, dengan menempatkan masyarakat sebagai aktor utama, sementara pemerintah dan perguruan tinggi berperan sebagai fasilitator, penguat kapasitas, dan penyedia dukungan kebijakan.

Dari Resolusi Konflik Menuju Ketahanan Perdamaian

Penguatan organisasi komunitas pada akhirnya bukan sekadar agendanya penyelesaian konflik. Lebih jauh, hal tersebut merupakan bagian dari upaya membangun ketahanan perdamaian (peace resilience) di Aceh. Masyarakat yang memiliki kemampuan berdialog, mengelola perbedaan, membangun kepercayaan, dan menyelesaikan persoalan tanpa kekerasan akan memiliki ketahanan yang lebih kuat menghadapi berbagai tekanan sosial. Karena itu, organisasi komunitas perlu ditempatkan sebagai bagian integral dari ekosistem perdamaianAceh.

Keberlanjutan perdamaian Aceh membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pemerintah memiliki kewenangan kebijakan, perguruan tinggi memiliki pengetahuan dan kapasitas riset, sementara masyarakat memiliki pengalaman serta pengetahuan lokal yang menjadi fondasi penting dalam mengelola konflik.

Dalam konteks tersebut, organisasi komunitas dapat menjadi jembatan antara kebijakan dan realitas masyarakat. Dengan memperkuat kapasitas CBO, membangun jejaring lintas aktor, serta menghidupkan kembali mekanisme dialog dan penyelesaian konflik berbasis lokal, Aceh memiliki peluang lebih besar untuk menjaga perdamaian secara berkelanjutan.

Perdamaian bukan hanya tentang tidak adanya kekerasan, tetapi tentang kemampuan masyarakat mengelola perbedaan secara damai. Dan di titik inilah organisasi komunitas memainkan peran penting: menjaga perdamaian dari akar rumput.

Turut hadir dalam Pertemuan, Plt, Kadis Pertanahan Aceh, Dr. Nizwar, M.H, Deputy BRA, Fauzan Azima, Komisioner KKR, Mastur Yahya, Anggota juru runding GAM-RI, Munawarliza Zainal, Duta Damai Aceh, Musiarifsyah, Sekjend Panglima LaotAceh, Doto Azwir, Dr. Iur. Chairul Fahmi, M. A (akademisiUIN), Muda Bentara, M.Han, Rizkan Kamil (PenelitiPerdamaian Aceh), Sekretaris Mukim Tungkop, Dr. (Cand) Irwandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *