Polresta Dalami Khasus Pemilik Bugar Refleksi Banda Aceh Diduga Lecehkan Mantan Karyawan Pria

BANDA ACEH — Polresta Banda Aceh resmi menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menimpa seorang mantan karyawan pria di tempat pijat Bugar Refleksi. Korban pria berinisial LP (23) melaporkan pemilik usaha yang juga seorang pria berinisial S ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut kini ditangani secara khusus oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi. Pihaknya juga memfasilitasi pendampingan psikologis untuk korban.

BACA JUGA  Hangatnya Kebersamaan Babinsa dan Warga Neusu Jaya di Sholat Subuh Berjamaah

“Dalam perkara ini, tentunya Penyidik akan meakukan upaya penyelidikan lebih mendalam dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terhadap korban akan dilakukan pemeriksaan psikologis oleh tenaga ahli psikolog,” terang Dizha.

Dizha menegaskan pihak kepolisian memberi perhatian khusus dalam menindaklanjuti laporan ini.

“Kasus ini menjadi atensi kami dalam menindaklanjuti laporan korban. Kepolisian juga masih akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap fakta dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut,” sebut Kasatreskrim, Kamis (3/9/2026).

Saksi

Dipaksa Layani Bos Pria dan Takut Dipecat

BACA JUGA  Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar dan Remaja Bermotor Brong

Berdasarkan keterangan korban saat melapor, dugaan pelecehan sesama pria itu terjadi ketika ia masih bekerja sebagai terapis pijat. Awalnya, LP hanya diminta memberikan pelayanan pijat biasa kepada terduga pelaku di dalam ruangan. Namun, bos pria tersebut diduga malah mengarahkannya untuk melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan.

LP mengaku berada di bawah tekanan besar karena terduga pelaku merupakan atasan sekaligus pemilik tempat ia bekerja. Karena takut kehilangan pekerjaan jika menolak, korban pria tersebut terpaksa menuruti kemauan bosnya.

Menurut pengakuan korban, perlakuan tersebut terjadi berulang kali selama enam tahun ia bekerja di tempat itu. LP juga mengungkapkan ada karyawan pria lain yang diduga pernah mengalami perlakuan serupa, namun masih takut untuk melapor.

BACA JUGA  Wali Kota Banda Aceh Pimpin Razia Syariah, Enam Pasangan Non Muhrim di Amankan

Muncul Dugaan Tahan Ijazah dan Denda Resign

Selain dugaan pelecehan seksual sesama jenis, laporan korban juga membongkar dugaan pelanggaran aturan kerja oleh manajemen Bugar Refleksi.

Korban membeberkan bahwa pihak tempat kerja menahan ijazah asli milik para karyawan. Karyawan yang berniat berhenti sebelum masa kontrak berakhir juga diancam harus membayar denda sebesar Rp2 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *