Kejari Aceh Besar Setor Rp 2,6 Miliar Uang Pengganti Korupsi ke Kas Negara

ACEH BESAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyetorkan uang hasil eksekusi perkara korupsi ke Kas Negara sebesar Rp 2.615.614.665,- (dua miliar enam ratus lima belas juta enam ratus empat belas ribu enam ratus enam puluh lima rupiah).

Penyetoran dilakukan oleh Jaksa Eksekutor melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jantho pada 7 Oktober 2026.

Uang tersebut berasal dari eksekusi dua putusan pengadilan, yaitu: Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8199 K/Pid.Sus/2026 tanggal 12 Agustus 2026 atas nama terpidana TW dan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 2 Februari 2026 atas nama terpidana M.

Kasi Pidsus Kejari Aceh Besar, Dr. Asmadi Syam, menyampaikan bahwa penyetoran ini menambah setoran sebelumnya di tahun 2026 sebesar Rp 1.158.799.093,-. Dengan demikian, total uang negara yang berhasil dipulihkan Bidang Pidsus Kejari Aceh Besar sepanjang 2026 mencapai Rp 3.774.413.758,- (tiga miliar tujuh ratus tujuh puluh empat juta empat ratus tiga belas ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah).

Kepala Kejari Aceh Besar, Dr. Wisnu Murtopo, melalui Kasi Intelijen Andiko, S.H., M.H., menegaskan komitmen Kejari untuk terus memulihkan keuangan negara.

“Kami berkomitmen penuh mewujudkan penegakan hukum yang adil, pasti, humanis, dan selalu berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Pemulihan aset ini menjadi bukti bahwa penegakan hukum tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *