MEULABOH – Lembaga Wali Nanggroe terus memperkuat eksistensi peradilan adat di Aceh melalui kegiatan identifikasi hukum materiil yang digelar di Kabupaten Aceh Barat, Selasa (4/8/2026). Program tersebut menjadi bagian dari upaya menghimpun norma dan praktik hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat sebagai landasan penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Portola Tiara Hotel, Aceh Barat, itu dibuka oleh Staf Ahli Bupati Aceh Barat Bidang SDM dan Keistimewaan Aceh, Bukhari ST. Peserta terdiri atas para keuchik, unsur Majelis Adat Aceh (MAA) tingkat kecamatan, tokoh masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya. Materi disampaikan oleh akademisi dan perwakilan Lembaga Wali Nanggroe.
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem peradilan adat sekaligus menyusun landasan hukum yang lebih komprehensif.
“Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Lembaga Wali Nanggroe dalam menyusun landasan hukum adat yang lebih komprehensif sekaligus memperkuat eksistensi lembaga adat dalam penyelesaian berbagai persoalan sosial kemasyarakatan,” kata Kabag Kerjasama dan Humas Wali Nanggroe, Zulfikar Idris.
Ketua panitia pelaksana, Nurhayati, menjelaskan pembinaan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku adat mengenai hukum adat dan hukum acara peradilan adat. Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk mengidentifikasi hukum materiil yang menjadi dasar penyelesaian sengketa melalui mekanisme peradilan adat di Aceh.
“Dengan kegiatan ini diharapkan para pemangku adat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hukum adat dan hukum acara peradilan adat, sekaligus menghasilkan identifikasi hukum materiil yang dapat menjadi dasar penyelesaian sengketa melalui peradilan adat di Aceh,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Bukhari menegaskan bahwa hukum adat masih memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Aceh. Menurutnya, selain menjadi bagian dari identitas masyarakat, pelaksanaan hukum adat juga memiliki legitimasi yang kuat dalam sistem hukum nasional.
“Kita pahami bersama bahwa hukum adat masih memegang peranan besar dalam kehidupan masyarakat. Secara yuridis, pelaksanaan hukum adat di Aceh diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ujarnya.
Ia menilai kegiatan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan adat di Aceh Barat. Dengan melibatkan perwakilan dari berbagai gampong, diharapkan pelaksanaan adat istiadat semakin terarah dan tetap menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat.
Sementara itu, narasumber kegiatan, Dr. Zainal Abidin SH M.Si., menjelaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru memberikan ruang lebih luas bagi penerapan hukum adat sebagai dasar penyelesaian perkara yang berkaitan dengan nilai dan norma yang hidup di masyarakat.
Menurutnya, berbagai masukan yang disampaikan peserta selama proses identifikasi akan menjadi bahan penting dalam penyusunan rekomendasi, termasuk penyempurnaan regulasi berupa qanun maupun peraturan gubernur agar pelaksanaan peradilan adat memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
“Masukan dari para peserta akan menjadi dasar dalam penyempurnaan regulasi sehingga pelaksanaan peradilan adat memiliki landasan hukum yang semakin jelas dan kuat,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, para tokoh adat, keuchik, unsur Majelis Adat Aceh, dan peserta lainnya menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam penerapan hukum adat di tingkat gampong. Mereka berharap hasil identifikasi tersebut mampu memperkuat legalitas lembaga adat sehingga penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih efektif sesuai nilai-nilai kearifan lokal Aceh.
Pada kesempatan yang sama, Kabag Hukum dan Persidangan Keurukon Katibul Wali, Cut Husna SH, mengungkapkan bahwa Kabupaten Aceh Barat bersama Kabupaten Pidie ditetapkan sebagai daerah percontohan (pilot project) pelaksanaan identifikasi hukum materiil peradilan adat.
Hasil identifikasi dari kedua daerah tersebut selanjutnya akan dihimpun dan didokumentasikan menjadi hukum adat tertulis. Dokumen itu nantinya diharapkan menjadi pedoman dalam penyelesaian berbagai persoalan di tingkat gampong, kecamatan, hingga kabupaten sekaligus memperkuat kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan nilai-nilai kearifan lokal Aceh.
