BANDA ACEH – Pengadilan Tinggi Banda Aceh menolak permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel. Dengan putusan tersebut, vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum.
Putusan itu tertuang dalam Nomor 33/PIDSUS-TPK/2026/PT BNA yang dibacakan Majelis Hakim Tingkat Banding. Majelis dipimpin Irwan Efendi dengan anggota M Joni Kemri dan Taqwaddin.
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan permohonan banding yang diajukan Penuntut Umum “tidak dapat diterima” secara formal.
Majelis Hakim menjelaskan keputusan tersebut didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) jo Pasal 245 UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, upaya hukum banding terhadap putusan bebas sudah tidak diperkenankan lagi,” tegas majelis dalam putusannya.
Selain mengacu pada KUHAP terbaru, majelis juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Aturan tersebut menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diajukan banding, kecuali apabila undang-undang mengatur sebaliknya.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh melalui Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 22 Juni 2026 telah membebaskan dua terdakwa, yakni Wiki Noviandi, B.B.A., M.B.A. Bin Saifuddin Harun dan Dr. Iqbal, S.T., M.T. Bin Almarhum Mahyiddin.
Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan. Dalam putusan itu, hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa dikeluarkan dari tahanan kota serta memulihkan hak-hak mereka dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menyebut Terdakwa I tidak pernah menandatangani kontrak pekerjaan dan hanya bertindak sebagai pihak yang menyediakan modal. Sementara Terdakwa II melaksanakan pekerjaan berdasarkan instruksi serta pendanaan dari Terdakwa I.
Hakim menilai hubungan keduanya merupakan hubungan kontraktual pinjam-meminjam modal. Selain itu, Terdakwa I juga tidak memiliki perusahaan penyedia maupun menandatangani kontrak dengan pengguna akhir, yaitu Dinas Pendidikan Aceh.
Majelis Hakim berkesimpulan tidak terdapat ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam perkara tersebut. Persoalan yang terjadi dinilai masuk dalam ranah hukum perdata dan bukan tindak pidana.
“Dengan demikian unsur ‘secara melawan hukum “tidak terpenuhi,” demikian pertimbangan hakim dalam putusan setebal 232 hingga 233 halaman.
