Tak Perlu Minta Maaf, JARA: PLN Aceh Harus Bertanggung Jawab

BANDA ACEH – Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) meminta pihak PLN Wilayah Aceh harus benar – benar menjalankan fungsinya. Pemadaman listrik ini benar-benar sangat meresahkan masyarakat.

Hal itu disampaikan, Rizki Maulizar Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh kepada Opsipedia.id melalui press rilis, Kamis 06 Juni 2024.

Rizki menyebutkan, bahwa pihak PLN Wilayah Aceh tidak perlu meminta maaf atas insiden pemadaman listrik yang hidup mati atau byar pet.

Seharusnya, PLN Aceh tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA  Tindak Lanjut Surat BPK, DPRA Gelar Rapat Paripurna Penyerah LHP Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023

“Tak perlu Minta Maaf dan seharusnya mereka harus menjalankan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 itu,” sebutnya.

Rizki menambahkan, pihak PLN Wilayah Aceh harus menghormati hak-hak konsumen dan memberikan solusi yang konkrit untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Bek Pah Wate Telat Bayeu Langsung Di Putohkan Aliran Listrik (red),” tambahnya.

“Jadi Pihak PLN Wilayah Aceh Terus Tetap Memberikan Terbaik Kepada Konsumen,” tegas Rizki.

Tak hanya itu, Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh Juga meminta pihak DPR Aceh untuk mengeluarkan surat pemanggilan manajemen PLN Wilayah Aceh, yang mana hal itu sangat penting untuk mengetahui apa langkah berikutnya.

BACA JUGA  DPRA Minta Pemerintah Aceh Surati Kementerian ESDM untuk Survei Geologi Terkait Sebaran Mineralisasi

“Jika kondisi PLN Wilayah Aceh ini terus seperti ini tidak maksimal untuk memberikan kenyamanan konsumen, maka masyarakat sangat kecewa terhadap kinerja PLN Wilayah Aceh,” ujar Rizki.

“Jadi kami sangat berharap kepada Pemerintah Aceh untuk mengevaluasi kinerja PLN Wilayah Aceh apa penyebab langkah mereka terkait kejadian ini hampir beberapa daerah pemadaman listrik yang berurutan semoga Pemerintah Aceh bisa mencari solusi atas persoalan yang kami hadapi ini,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *