KOTA JANTHO – Pernyataan Ketua PC PERTI Aceh Besar yang menyebut program Beut Kitab Bak Sikula sah secara hukum dan meminta masyarakat tidak menggiring opini sesat perlu diluruskan. Sebab, persoalan yang diperdebatkan bukan penolakan terhadap pendidikan agama, bukan pula penolakan terhadap tradisi kitab kuning yang telah menjadi bagian penting dari pendidikan Islam di Aceh. Persoalannya adalah kepastian hukum, kewenangan pemerintah, serta tata kelola pelaksanaan program tersebut pada jenjang SD dan SMP.
Jangan sampai kritik terhadap kebijakan pemerintah justru diarahkan menjadi persoalan dukungan atau penolakan terhadap syariat Islam. Ini dua hal yang berbeda. Mengkritisi mekanisme kebijakan pendidikan tidak berarti menolak pendidikan Islam. Sebaliknya, memastikan kebijakan berjalan sesuai hukum merupakan bagian dari tanggung jawab publik dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pendidikan.
Memang benar, Pasal 125 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan landasan bahwa pendidikan atau tarbiyah merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam. Namun, membaca undang-undang tidak boleh secara parsial hanya mengambil pasal yang menguntungkan argumentasi tertentu.
PC PERTI juga perlu memperhatikan Pasal 215 dan Pasal 216 UU Pemerintahan Aceh. Pasal 215 menegaskan bahwa pendidikan di Aceh merupakan satu kesatuan dengan sistem pendidikan nasional, sedangkan Pasal 216 menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan yang bermutu dan Islami.
Artinya, kekhususan Aceh bukan berarti penyelenggaraan pendidikan bebas dari standar, prosedur, dan ketentuan hukum. Pendidikan Islam harus berjalan seiring dengan mutu pembelajaran, kompetensi tenaga pendidik, perlindungan hak peserta didik, serta kepastian hukum.
Di sinilah letak persoalan yang belum dijawab oleh argumentasi PC PERTI. Ada perbedaan mendasar antara legalitas tujuan kebijakan dan legalitas teknis pelaksanaannya. Adanya kewenangan pemerintah daerah dalam mengembangkan pendidikan Islam tidak otomatis membuat seluruh mekanisme pelaksanaan program sah tanpa instrumen hukum yang tepat.
Karena itu, jika PC PERTI meyakini program Beut Kitab Bak Sikula telah sah secara hukum, sebaiknya argumentasi tersebut dilengkapi dengan bukti dokumen operasional. Apa dasar hukum pelaksanaannya? Apakah terdapat keputusan Bupati, instruksi, surat edaran, atau petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan? Apa nomor, tanggal, substansi, dan ruang lingkup pengaturannya?
Kita tidak sedang memaksakan bahwa setiap program pemerintah harus menggunakan Peraturan Bupati. Tidak semua program harus diatur melalui Perbup. Namun, setiap instrumen hukum memiliki fungsi, kedudukan, dan batas kewenangan yang berbeda. Keputusan Bupati, instruksi, dan surat edaran tidak dapat diperlakukan seolah-olah memiliki fungsi hukum yang sama dengan peraturan yang mengatur norma umum dan mengikat masyarakat.
Oleh sebab itu, pemerintah harus memastikan bahwa instrumen yang digunakan sesuai dengan substansi kebijakan, kewenangan pembentuknya, dan prosedur hukum yang berlaku. Jika program tersebut membutuhkan pengaturan yang lebih kuat, pemerintah harus menyiapkan instrumen yang tepat, bukan sekadar berlindung di balik dasar hukum yang bersifat umum.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar juga perlu menjelaskan bagaimana program ini dilaksanakan di sekolah. Apakah pembelajaran kitab kuning dilakukan di luar jam pembelajaran reguler atau menggunakan alokasi waktu yang sudah ditetapkan dalam kurikulum? Bagaimana penyesuaian materi untuk siswa SD dan SMP? Bagaimana kualifikasi keilmuan serta kemampuan pedagogis tenaga pengajarnya?
Persoalan ini penting karena pembelajaran kitab kuning tidak cukup hanya menghadirkan pengajar dan menyediakan bahan bacaan. Harus ada metode pembelajaran yang sesuai dengan usia dan kemampuan peserta didik, standar kompetensi pengajar, serta indikator keberhasilan yang terukur.
Begitu pula dengan pembiayaan. Pemerintah perlu membuka informasi mengenai sumber anggaran, dasar penganggaran, mekanisme pembayaran tenaga pengajar, dan sistem pertanggungjawabannya. Setiap program yang menggunakan anggaran publik harus memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Keberhasilan program juga tidak boleh hanya diukur dari jumlah sekolah yang melaksanakan atau banyaknya tenaga pengajar yang direkrut. Ukuran utamanya adalah manfaat pendidikan yang benar-benar diterima siswa, termasuk peningkatan kemampuan membaca, memahami, dan menghayati materi kitab kuning.
Karena itu, pemerintah perlu membuka ruang evaluasi yang melibatkan Dinas Pendidikan, lembaga pendidikan Islam, akademisi, praktisi pendidikan, DPRK, dan masyarakat. Evaluasi tersebut harus mencakup aspek regulasi, kesiapan sekolah, tenaga pengajar, integrasi pembelajaran, pembiayaan, dan capaian peserta didik.
Perlu ditegaskan, kita tidak sedang menyimpulkan program Beut Kitab Bak Sikula ilegal. Kesimpulan mengenai legalitas harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, kewenangan, prosedur, dan praktik pelaksanaannya. Namun, sebaliknya, klaim bahwa program ini sepenuhnya sah juga tidak cukup hanya dengan mengutip sejumlah pasal dan qanun tanpa memperlihatkan instrumen operasionalnya.
PC PERTI sebagai organisasi yang memiliki perhatian terhadap pendidikan Islam seharusnya ikut mendorong penguatan tata kelola program. Jangan sampai kritik yang semestinya menjadi ruang perbaikan justru dipersempit menjadi tuduhan menggiring opini sesat.
Dalam negara hukum, tidak ada kebijakan pemerintah yang kebal terhadap kritik dan evaluasi. Program dengan tujuan semulia apa pun tetap harus memenuhi prinsip kepastian hukum, transparansi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Kita ingin Beut Kitab Bak Sikula berjalan baik, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi generasi Aceh Besar. Justru karena program ini membawa misi pendidikan Islam, pelaksanaannya harus memiliki landasan hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan hukum, administratif, maupun anggaran di kemudian hari.
Jangan pertentangkan kritik dengan syariat Islam. Jangan pula menjadikan kekhususan Aceh sebagai alasan untuk mengabaikan tata kelola pendidikan. Syariat harus dijalankan dengan benar, kebijakan harus dilaksanakan berdasarkan hukum, dan pendidikan harus menjamin masa depan anak-anak Aceh Besar.
