BNNP Aceh Soroti Belum Terbitnya Pergub Qanun Narkotika, Dedy Tabrani: Perlu Perkuat Rehabilitasi

BANDA ACEH – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., menegaskan penguatan regulasi daerah dan perluasan akses rehabilitasi harus menjadi bagian penting dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Aceh.

Menurutnya, salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah belum terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.

Hal itu disampaikan Dedy Tabrani kepada awak media di Morden Coffee, Pango Raya, Banda Aceh, Rabu (28/10/2026).

Pada kesempatan tersebut, Dedy menegaskan penanganan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan pemidanaan. Upaya penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, serta penyediaan fasilitas rehabilitasi bagi pengguna yang membutuhkan pemulihan.

Ia didampingi Anggota Komisi III DPR RI, H. T. Ibrahim. Dalam temu pers itu, Dedy menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, tokoh agama, dan masyarakat dalam membangun strategi penanganan narkotika yang terpadu.

“Qanun tersebut menjadi salah satu landasan hukum bagi upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di Aceh,” ujarnya.

Ruang lingkupnya mencakup edukasi, deteksi dini, koordinasi lintas lembaga, pelibatan masyarakat, serta fasilitasi rehabilitasi medis dan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, kata Dedy, kebijakan daerah perlu diperkuat agar upaya pencegahan, pemberantasan, penanganan penyalahgunaan, dan penanggulangan peredaran gelap narkotika dapat dilaksanakan secara terarah. Di sisi lain, pengguna yang membutuhkan pemulihan juga harus mendapatkan akses rehabilitasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Diketahui, Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika telah berlaku sejak 4 Januari 2019. Namun, hingga kini Pergub sebagai aturan pelaksananya belum terbit.

Ketiadaan aturan pelaksana ini menjadi perhatian karena regulasi teknis diperlukan untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan kebijakan, pembagian peran antarinstansi, koordinasi, serta penerjemahan ketentuan qanun ke dalam program yang terukur.

Pencegahan juga membutuhkan keterlibatan keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, dan masyarakat hingga tingkat gampong.

Dengan pendekatan tersebut, upaya melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dapat dilakukan secara lebih luas.

“Karena itu, kepastian mengenai aturan pelaksana diperlukan agar peran setiap pihak dapat dijalankan secara jelas dan berkesinambungan,” pungkasnya. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *