BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh terus memperkuat keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi digital dan inovasi pelayanan masyarakat. Saat ini, Pemko Banda Aceh telah mengelola 58 aplikasi yang dirancang untuk memudahkan akses informasi, meningkatkan kualitas administrasi pemerintahan, serta mempercepat respons terhadap kebutuhan warga.
Komitmen tersebut dipaparkan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam kegiatan Penilaian Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Aceh di Kantor Komisi Informasi Aceh, Geuceu Komplek, Rabu (14/10/2026).
Dalam pemaparannya, Illiza menjelaskan bahwa penguatan keterbukaan informasi tidak hanya dilakukan melalui penyediaan data dan dokumen pemerintah. Lebih dari itu, masyarakat harus mendapatkan kemudahan dalam mengakses informasi, menyampaikan aspirasi, hingga memperoleh pelayanan yang cepat dan transparan.
“Harapan kita ke depan, peningkatan ini semakin terintegrasi. Tidak hanya laporan masyarakat ke pemerintah kota, tetapi juga antara gampong, kecamatan, dan pemerintah kota, sehingga pelayanan bisa berjalan lebih baik,” ujar Illiza dalam wawancara seusai kegiatan.
Pemko Banda Aceh Kelola 58 Aplikasi Digital
Salah satu langkah konkret Pemko Banda Aceh dalam memperkuat pelayanan publik adalah mengembangkan ekosistem pemerintahan digital yang terintegrasi.
Dari total 58 aplikasi yang dikelola, sebanyak 26 aplikasi digunakan untuk mendukung keterbukaan informasi publik, sedangkan 32 aplikasi lainnya diperuntukkan bagi administrasi pemerintahan.
Salah satu inovasi yang terus dikembangkan adalah aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) versi 2.0. Pembaruan ini menghadirkan tampilan yang lebih ramah pengguna, proses permohonan informasi yang lebih ringkas, serta fitur pelacakan permohonan secara real-time.
Selain itu, Pemko Banda Aceh juga mengoptimalkan Command Center sebagai pusat integrasi data dari berbagai perangkat dan aplikasi. Sistem ini membantu pemerintah memantau kondisi kota, merespons berbagai kejadian, serta mendukung pengambilan keputusan berdasarkan data.
Melalui pengembangan tersebut, pemerintah berharap pengelolaan informasi dan pelayanan masyarakat dapat berjalan semakin efektif, terkoordinasi, dan mudah diakses.
SALEUM Permudah Masyarakat Sampaikan Pengaduan
Dalam aspek pelayanan pengaduan, Pemko Banda Aceh mengembangkan SALEUM (Sarana Aduan Layanan Elektronik Untuk Masyarakat).
Aplikasi ini dikembangkan setelah Pemko Banda Aceh menjalin kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui replikasi aplikasi JAKI pada 2025. Selanjutnya, sistem tersebut dikembangkan secara mandiri agar sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan karakteristik masyarakat Banda Aceh.
Kehadiran SALEUM menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan terkait pelayanan pemerintah.
Illiza juga menegaskan pentingnya mengintegrasikan saluran pengaduan mulai dari tingkat gampong, kecamatan, hingga pemerintah kota. Dengan koordinasi yang lebih baik, setiap laporan masyarakat diharapkan dapat ditindaklanjuti secara lebih cepat dan tepat.
Keterbukaan Informasi Hadir Melalui Pelayanan Langsung
Menurut Illiza, keterbukaan informasi publik tidak boleh hanya bergantung pada aplikasi digital. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan langsung tetap mendapatkan akses yang mudah dan merata.
Karena itu, Pemko Banda Aceh menghadirkan berbagai program yang mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Beberapa di antaranya adalah Forum Suara Warga sebagai wadah penyampaian aspirasi secara langsung, Ambulans Puskesmas Keliling, program Dokter Saweu Sikula, Gerakan Seniman Masuk Sekolah, serta penyediaan fasilitas Wi-Fi gratis di sejumlah ruang publik dan masjid.
Selain itu, pemerintah juga memanfaatkan CCTV dan voice announcer di sejumlah titik untuk membantu pemantauan lalu lintas, ketertiban, dan keamanan ruang publik, termasuk kawasan wisata Ulee Lheue.
Pemko Banda Aceh juga merencanakan penambahan CCTV di kawasan Kampung Jawa serta pengembangan sistem pengawasan di sejumlah titik yang membutuhkan perhatian.
Perluas Keterbukaan Informasi hingga Tingkat Gampong
Penguatan keterbukaan informasi publik juga diarahkan hingga tingkat pemerintahan gampong. Salah satu upaya yang dilakukan adalah pembentukan dan pendampingan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) gampong di sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh.
Langkah ini bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap informasi sekaligus memperkuat koordinasi pelayanan antara pemerintah gampong, kecamatan, dan pemerintah kota.
Dalam penilaian tersebut, Illiza turut memaparkan sejumlah capaian Pemko Banda Aceh, termasuk predikat Sangat Baik pada Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tingkat pemerintah daerah tahun 2025 serta penghargaan di bidang inovasi dan pelayanan pengaduan masyarakat.
Ke depan, Pemko Banda Aceh juga merencanakan pengembangan sistem kecerdasan buatan tahap pertama untuk mendukung digitalisasi pelayanan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan perizinan.
Illiza menegaskan bahwa berbagai inovasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang adaptif, inovatif, responsif, transparan, dan akuntabel.
“Insyaallah, kita terus berjuang agar informasi publik dan ruang publik semakin terbuka, transparan, dan akuntabel. Ini bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih,” tutupnya. (Riz)
Melalui penguatan 58 aplikasi layanan, pengembangan sistem pengaduan, dan perluasan akses informasi hingga tingkat gampong, Pemko Banda Aceh berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi dan merasakan pelayanan publik yang berkualitas.
Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari pengembangan Banda Aceh sebagai Kota Kolaborasi dengan tata kelola pemerintahan yang semakin terbuka dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
