Pemko Banda Aceh Perpanjang Diskon PBB-P2, Tunggakan Lama Bisa Dipotong hingga 75 Persen

BANDA ACEH – Warga Kota Banda Aceh masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan biaya lebih ringan. Pemerintah Kota Banda Aceh memperpanjang program keringanan pajak tersebut hingga 31 Desember 2026.

Perpanjangan ini memberi waktu tambahan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya sekaligus memanfaatkan sejumlah insentif yang disediakan pemerintah.

Melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Pemko memberikan pengurangan pokok tunggakan sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2001–2012. Sementara itu, tunggakan periode 2013–2025 memperoleh potongan sebesar 50 persen.

BACA JUGA  Banda Aceh Hadirkan Outdoor Library di Bustanussalatin, 40 Kegiatan Literasi Meriahkan Kota Selama 8 Pekan

Tidak hanya pengurangan pokok pajak, pemerintah juga membebaskan denda administrasi untuk seluruh tahun pajak. Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menyelesaikan tunggakan tanpa harus membayar denda administrasi yang telah terakumulasi.

Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, mengatakan perpanjangan program tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menuntaskan kewajiban perpajakan.

“Masyarakat yang ingin memanfaatkan program tersebut dapat melakukan pembayaran secara langsung di Kantor BPKK Kota Banda Aceh,” ujar Alriandi, Senin (02/11/2026).

Ini Rincian Diskon Tunggakan PBB-P2

Pemko Banda Aceh memberikan keringanan berdasarkan periode tahun pajak. Berikut rincian insentif yang dapat dimanfaatkan masyarakat:

  • Diskon 75 persen: Tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2001–2012.
  • Diskon 50 persen: Tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2013–2025.
  • Bebas denda administrasi: Berlaku untuk seluruh tahun pajak.
BACA JUGA  Kota Banda Aceh Terima Deviden Rp2,5 M dari Bank Aceh

Program ini menjadi kesempatan bagi warga yang masih memiliki tunggakan untuk menyelesaikan kewajiban dengan nilai pembayaran yang lebih rendah.

Warga Diminta Tidak Menunggu hingga Batas Akhir

Alriandi mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program tersebut. Wajib pajak diharapkan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir pada 31 Desember 2026.

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan Kota Banda Aceh.

“Partisipasi masyarakat dalam membayar PBB-P2 menjadi salah satu bentuk kontribusi nyata untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Banda Aceh,” pungkasnya.

BACA JUGA  Banda Aceh Mempercantik Diri: Pemko Gelar Konsultasi Publik Lahan Pengalihan Jalan Dr. Syarief Thayeb ke Jalan Seulanga

Penerimaan PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan pemerintah. Dana tersebut turut berperan dalam mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Karena itu, Pemko Banda Aceh mengajak warga yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan masa perpanjangan ini sebelum program berakhir pada penghujung tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *