BANDA ACEH – Pengamat kebijakan publik dan politik Usman Lamreung, meminta Dinas Pendidikan Aceh Besar menjelaskan secara terbuka landasan hukum, mekanisme penganggaran, standar operasional, serta target capaian pendidikan dalam pelaksanaan program Beut Kitab Kuneng pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Menurut Usman, setiap kebijakan pendidikan yang dilaksanakan pemerintah daerah, terlebih menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), harus memiliki dasar hukum dan kerangka pelaksanaan yang jelas.
Hal ini penting untuk menjamin kepastian kewenangan, akuntabilitas anggaran, serta menghindari persoalan hukum dan administratif di kemudian hari.
Setiap program pemerintah katanya, harus memiliki landasan hukum yang jelas. Jangan sampai program sudah berjalan, anggaran digunakan, dan tenaga pengajar direkrut, tetapi dasar regulasi, mekanisme pelaksanaan, serta pertanggungjawabannya belum tertata dengan baik.
“Ini berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Usman.
Ia meminta Dinas Pendidikan menjelaskan instrumen hukum yang menjadi dasar pelaksanaan program tersebut, termasuk kesesuaiannya dengan sistem pendidikan nasional dan kurikulum yang berlaku pada jenjang SD dan SMP.
Selain itu, transparansi anggaran juga menjadi perhatian. Dinas Pendidikan harus membuka total alokasi APBK, rincian penggunaan dana, jumlah tenaga pengajar, besaran honorarium, biaya pelatihan, pengadaan bahan ajar, serta skema keberlanjutan program..
“Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar penganggaran, peruntukan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.
Usman juga menyoroti pentingnya standar operasional prosedur (SOP), mulai dari kualifikasi guru, mekanisme rekrutmen, metode pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, hingga sistem pengawasan dan evaluasi.
Menurutnya, standar pembelajaran SD dan SMP tidak boleh disamakan. Materi, metode pengajaran, tingkat kesulitan kitab, serta target kompetensi harus disesuaikan dengan usia dan kemampuan peserta didik. Tenaga pengajar juga harus memiliki kompetensi keilmuan dan kemampuan pedagogik.
Lebih jauh, ia menilai keberhasilan program tidak boleh hanya diukur dari jumlah sekolah, guru, atau peserta didik yang terlibat. Pemerintah harus menetapkan indikator keberhasilan berdasarkan output dan outcome pendidikan.
Output harus terlihat dari peningkatan kemampuan siswa membaca, mengenali struktur dasar bahasa Arab, memahami, dan menjelaskan kandungan kitab kuning sesuai jenjang pendidikan.
Seniman Aceh Gandeng Tim LBH Banda Aceh, Bahas Penguatan Dasar Hukum Pemajuan Kebudayaan
Sementara outcome harus tercermin dalam peningkatan pemahaman keagamaan, pembentukan karakter, dan penguatan akhlak peserta didik.
“Pertanyaannya, setelah satu atau dua tahun mengikuti pembelajaran, apakah kemampuan siswa meningkat? Apakah ada standar kompetensi yang dicapai dan bagaimana hasil evaluasinya? Inilah ukuran keberhasilan pendidikan yang sesungguhnya,” katanya.
Usman mengingatkan bahwa Aceh Besar sebelumnya telah memiliki program muatan lokal seperti Baca Tulis Al-Qur’an (BTA) dan Bahasa Aceh. Pengalaman tersebut harus menjadi evaluasi agar program baru tidak mengalami persoalan serupa, terutama lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan capaian pembelajaran.
Ia meminta Dinas Pendidikan segera membuka dokumen dasar hukum, perencanaan anggaran, SOP, standar kompetensi guru dan peserta didik, serta indikator evaluasi program.
“Jangan sampai kebijakan pendidikan hanya berorientasi pada peluncuran program, tetapi mengabaikan kepastian hukum dan kualitas implementasi,” ujarnya.
Menurutnya program harus dirancang secara benar, dilaksanakan berdasarkan regulasi, menggunakan anggaran secara akuntabel, serta menghasilkan capaian pendidikan yang terukur.
“Jangan sampai persoalan tata kelola hari ini menjadi masalah hukum dan pendidikan di kemudian hari,” demikian tutup Usman. (**)
