PALEMBANG – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menunjukkan komitmen serius dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, aparat berhasil mengungkap 96 kasus tindak pidana migas dengan total sitaan lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal.
Keberhasilan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di UPPKB Kertapati (Terminal Timbangan Kramasan), Palembang, Senin (27/7/2026). Kegiatan itu dihadiri perwakilan Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, serta Pertamina sebagai bentuk sinergi lintas lembaga dalam menjaga ketahanan energi nasional.
Kapolda Sumatera Selatan menegaskan bahwa pemberantasan BBM ilegal tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan solusi agar aktivitas masyarakat dapat beralih ke jalur yang sah sesuai ketentuan pemerintah.
“Ini menjadi solusi nyata bahwa yang tadinya ilegal kini bisa menjadi legal. Sesuai Permen 14 Tahun 2025, sumur rakyat dan sumur tua saat ini sudah diizinkan untuk dikelola oleh masyarakat melalui wadah Koperasi, BUMD, maupun UMKM. Syarat utamanya hanya satu, sumur tersebut harus diverifikasi oleh SKK Migas dan hasilnya disalurkan resmi ke Pertamina,” jelas Kapolda.
Ia menegaskan, pendekatan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya minyak secara legal. Namun, terhadap pihak yang tetap menjalankan aktivitas ilegal, aparat memastikan tindakan hukum akan dilakukan tanpa kompromi.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel membeberkan capaian penegakan hukum selama tujuh bulan terakhir. Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja terpadu antara Ditreskrimsus Polda Sumsel dan jajaran Polres di seluruh wilayah Sumatera Selatan.
“Secara keseluruhan, kami telah menangani 96 Laporan Polisi (LP). Dari total tersebut, kami berhasil mengamankan 129 orang tersangka. Adapun total barang bukti bahan bakar minyak ilegal yang berhasil disita mencapai angka 1.261.864 liter,” ungkap Dirreskrimsus.
Dari keseluruhan perkara tersebut, sebanyak 26 kasus telah dinyatakan lengkap atau P21, 24 perkara memasuki Tahap II, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan secara intensif.
Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita puluhan kendaraan yang digunakan sebagai sarana distribusi BBM ilegal.
“Barang bukti kendaraan yang kami hadirkan di hadapan rekan-rekan media hari ini berjumlah 50 unit. Rinciannya terdiri dari 9 unit kendaraan roda empat (R4), 25 unit roda enam (R6), dan 16 unit truk tronton roda sepuluh (R10),” tambahnya.
Polda Sumsel juga memberikan perhatian khusus terhadap praktik illegal refinery atau penyulingan minyak ilegal yang dinilai tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan merusak lingkungan.
Dirreskrimsus mengungkapkan, hingga Juli 2026 pihaknya telah menangani 11 kasus illegal refinery dengan 13 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita sebanyak 125.320 liter minyak ilegal. Bahkan, dalam sejumlah operasi di Kabupaten Musi Banyuasin, empat kendaraan milik pelaku hangus terbakar di lokasi penyulingan saat proses penindakan berlangsung.
Pengungkapan puluhan kasus tersebut menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sumatera Selatan dalam memutus mata rantai kejahatan migas yang selama ini merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengganggu distribusi energi.
Ke depan, Polda Sumsel memastikan akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menekan praktik penyalahgunaan BBM ilegal sekaligus mendorong masyarakat memanfaatkan skema pengelolaan sumur rakyat yang telah diatur pemerintah. Langkah tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus membuka peluang ekonomi yang legal dan berkelanjutan bagi masyarakat.
