Brigjen Pol Ruddi Setiawan Jadi Kapolda Aceh Gantikan Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah

Banda Aceh – Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., M.H resmi menjadi Kapolda Aceh setelah Kapolri melakukan mutasi terhadap sejumlah perwira tinggi Polri. Ia menggantikan Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M.M., yang memasuki masa pensiun.

Penunjukan Brigjen Pol Ruddi Setiawan mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan masyarakat Aceh. Sosoknya dinilai sudah mengenal kondisi daerah karena pernah menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh pada 2021 hingga 2022.

Selama bertugas di Aceh, Brigjen Ruddi dikenal aktif membangun komunikasi dengan masyarakat. Ia juga terlibat dalam berbagai upaya pemberantasan narkoba dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

BACA JUGA  Berikut Anggota DPRA Priode 2024-2030 Yang Baru Dilantik

Sebelum dipercaya memimpin Polda Aceh, Brigjen Pol Ruddi Setiawan pernah menduduki sejumlah jabatan penting di Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Kariernya dimulai dari berbagai posisi di bidang reserse, kemudian dipercaya menjadi Kapolres, pejabat di Bareskrim Polri, Direktur Intelijen BNN, Direktur Narkotika BNN, Deputi Pemberantasan BNN RI, hingga Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan (Kapuslitbang) Polri.

Pengalaman tersebut dinilai menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas sebagai Kapolda Aceh.

Masyarakat berharap kehadiran Brigjen Pol Ruddi Setiawan mampu membawa semangat baru bagi Polda Aceh. Selain menjaga keamanan dan ketertiban, ia juga diharapkan memperkuat pemberantasan narkoba, meningkatkan pelayanan kepolisian, serta membangun hubungan yang semakin baik antara Polri dan masyarakat.

BACA JUGA  Dinas Pendidikan Aceh Mantapkan Persiapan Hadapi UTBK SNBT 2025

Dengan pengalaman yang dimiliki, Brigjen Pol Ruddi Setiawan diharapkan dapat melanjutkan berbagai program yang telah berjalan sekaligus menghadirkan inovasi dalam pelayanan kepolisian. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga Aceh tetap aman, damai, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *