Jakarta – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menegaskan sikap tegas Pemerintah Aceh yang menolak rencana pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat. Penegasan tersebut disampaikan Mualem—sapaan akrabnya—usai menghadiri pertemuan bersama Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
“Semuanya kami mengusulkan supaya tidak dipotong. Anggaran kita tidak dipotong. Karena itu beban semua di provinsi kami masing-masing,” ungkap Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
Menurut Mualem, kebijakan pemotongan dana transfer berpotensi mengganggu stabilitas fiskal daerah serta menghambat pelaksanaan program prioritas pembangunan di Aceh. Berdasarkan data yang diterima Pemerintah Aceh, alokasi transfer ke daerah tahun 2025 mengalami pemangkasan sekitar 25 persen dibandingkan tahun sebelumnya, bahkan di beberapa daerah mencapai 30–35 persen.
Gubernur menilai kebijakan pemotongan ini tidak sejalan dengan semangat pemerataan pembangunan dan penguatan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Pemotongan anggaran tentu akan berimbas pada program prioritas seperti pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat,”
“Kami berharap Pemerintah Pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan melihat kondisi riil di daerah,” tambahnya.
Harap Dialog Terbuka dan Solusi Bersama
Gubernur Muzakir Manaf juga menekankan komitmen Pemerintah Aceh untuk menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien. Ia berharap Pemerintah Pusat dapat membuka ruang dialog yang konstruktif dengan seluruh pemerintah daerah agar keputusan yang diambil tidak menghambat proses pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami siap berdiskusi dan memberikan data kinerja keuangan Aceh secara terbuka,”
“Namun, pemotongan bukanlah solusi. Daerah justru perlu diperkuat, bukan dilemahkan,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Mualem turut didampingi oleh Kepala Badan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, S.STP., M.Si, dan Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Said Marzuki, S.IP., M.Si.
Langkah tegas Pemerintah Aceh ini menjadi bentuk kepedulian terhadap keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Dengan penolakan pemotongan TKD, Aceh berharap pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kembali kebijakan fiskal nasional agar lebih berkeadilan bagi seluruh provinsi di Indonesia.