BANDA ACEH — Upaya memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba menjadi salah satu agenda pembahasan Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh Dr Sutio Jumagi Akhirno saat menemui Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan di Mapolda Aceh, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan dua pimpinan aparat penegak hukum di Aceh tersebut juga membahas penerapan KUHP Nasional dan KUHAP Baru serta penguatan sistem e-Berpadu dalam penanganan perkara pidana.
KPT Banda Aceh datang bersama Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor Dr Firmansyah dan Dr Taqwaddin serta Panitera Pengadilan Tinggi Drs Effendi. Sementara Kapolda Aceh didampingi Dirintel, Dirkrimum, Dirkrimsus dan Karokum.
Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan ramah itu, kedua pihak bertukar pandangan mengenai penegakan hukum, terutama menghadapi maraknya kejahatan narkoba di Aceh.
Kapolda Aceh menegaskan komitmennya untuk mengejar dan menindak pelaku kejahatan narkoba tanpa membedakan latar belakang maupun status.
“Siapapun pelaku kejahatan narkoba akan saya tindak, termasuk jika pelakunya anggota saya”. Tegas Kapolda yang memberi warning keras kepada pelaku kejahatan narkoba.
Sikap serupa disampaikan KPT Banda Aceh. Menurutnya, pengadilan di Aceh tidak memberikan ruang toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba sepanjang unsur pidananya terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Semuanya jika terbukti secara sah dan meyakinkan akan kami hukum. Bahkan sudah puluhan orang yang diputus dengan hukuman pidana mati di Aceh”.
KPT Soroti Penerapan KUHP dan KUHAP Baru
Selain pemberantasan narkoba, pertemuan tersebut turut menyoroti penerapan KUHP Nasional dan KUHAP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
KPT Banda Aceh menilai perubahan regulasi pidana tersebut membutuhkan kesamaan persepsi di antara aparat penegak hukum. Koordinasi dinilai penting agar penerapan aturan baru berjalan efektif di lapangan.
Pembahasan kemudian mengarah pada penggunaan sistem elektronik dalam proses perkara pidana.
“Dengan adanya perintah Mahkamah Agung agar sidang perkara pidana dilaksanakan secara online maka mari kita perkuat sinergisitas penerapan e-berpadu (elektronik berkas pidana terpadu) yang selama ini sudah berjalan baik di seluruh Aceh”. Ajak Bapak KPT yang baru dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi di Aceh pada tanggal 3 Agustus 2026.
Menurut KPT, penguatan e-Berpadu menjadi bagian penting dalam membangun koordinasi yang lebih efektif antarlembaga penegak hukum.
Sistem e-Berpadu atau Elektronik Berkas Perkara Pidana Terpadu memungkinkan proses pelimpahan berkas perkara pidana dilakukan secara elektronik.
Di Aceh, penerapannya melibatkan sejumlah institusi penegak hukum. Sistem tersebut mencakup lingkungan peradilan umum, peradilan militer hingga Mahkamah Syar’iyah yang menangani perkara jinayat.
e-Berpadu Pangkas Proses Administrasi
Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang juga Humas PT Banda Aceh, Taqwaddin, mengatakan penggunaan e-Berpadu memberikan sejumlah manfaat dalam proses administrasi perkara pidana.
Menurut dia, sistem tersebut dapat memangkas jalur birokrasi karena penyerahan berkas fisik mulai digantikan dengan dokumen digital.
Selain mengurangi ketergantungan pada berkas fisik, e-Berpadu juga mempercepat koordinasi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan serta rutan dan lapas.
Penerapan sistem elektronik itu diharapkan dapat membuat proses administrasi perkara pidana menjadi lebih cepat, transparan dan akuntabel.
Dengan penguatan sinergi antara aparat penegak hukum, penerapan e-Berpadu di Aceh diharapkan tidak hanya mempercepat pertukaran berkas, tetapi juga mendukung proses penanganan perkara pidana yang lebih efektif dan terintegrasi.
