Pemasangan CCTV di Ruang Bersalin RSUDZA Berujung Sanksi bagi Dua Pejabat Ruangan

BANDA ACEH โ€“ Polemik pemasangan kamera pengawas atau CCTV di ruang bersalin Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) berujung pada pemberian sanksi terhadap dua pejabat di lingkungan rumah sakit tersebut. Kepala dan wakil kepala ruang bersalin dinyatakan melanggar prosedur internal karena memasang perangkat pengawasan tanpa melalui koordinasi dengan pihak atasan.

Direktur RSUDZA, Dr. Muhazar, menegaskan bahwa manajemen rumah sakit telah mengambil langkah tegas setelah melakukan pemeriksaan internal terhadap persoalan tersebut.

Keputusan pemberian sanksi diambil melalui mekanisme evaluasi yang melibatkan direksi. Sebelum keputusan ditetapkan, kedua pejabat yang bersangkutan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi, menjelaskan kronologi pemasangan CCTV, serta menyampaikan alasan di balik kebijakan tersebut.

BACA JUGA  Pasien Cuci Darah Naik 15 Persen, Direktur RSUDZA: Mutu dan Keselamatan Pasien Tetap Prioritas

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pemasangan kamera pengawas dilakukan tanpa komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan rumah sakit.

“Atas pelanggaran tersebut, manajemen menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,โ€ demikian penegasan Direktur RSUDZA, Jum’at malam (30/10/2020).

Muhazar menjelaskan bahwa pemasangan CCTV awalnya dilatarbelakangi laporan kehilangan uang dan barang di lingkungan ruang bersalin. Kondisi tersebut mendorong munculnya inisiatif untuk memasang kamera pengawas guna mencegah kejadian serupa terulang.

Namun, menurutnya, upaya menjaga keamanan lingkungan rumah sakit tetap harus memperhatikan aturan dan perlindungan terhadap privasi setiap petugas.

BACA JUGA  Direktur RSUDZA Bantah Isu Pemotongan Jasa Pelayanan Tegaskan Hanya Penyesuaian Sesuai Pendapatan

Persoalan semakin menjadi perhatian karena pemasangan CCTV tersebut tidak hanya dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan, tetapi juga tidak diketahui oleh sebagian bidan yang bertugas. Bahkan, kamera pengawas ditempatkan di ruang ganti bidan yang seharusnya menjadi area pribadi.

Muhazar menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan terletak pada tujuan pemasangan CCTV untuk mencegah kehilangan, melainkan pada pelaksanaan kebijakan yang tidak mengikuti prosedur dan kewenangan yang berlaku di lingkungan rumah sakit.

Ia menyebutkan bahwa setiap kebijakan terkait keamanan, termasuk pemasangan perangkat pengawasan, harus melalui mekanisme koordinasi dan persetujuan pihak berwenang. Hal ini penting agar upaya meningkatkan keamanan tidak justru menimbulkan persoalan baru terkait kenyamanan dan hak privasi tenaga kesehatan.

BACA JUGA  Kepala Dinkes Aceh dan Direktur RSUDZA Mundur, Gubernur Mualem Segera Tunjuk Plh

Manajemen RSUDZA menilai pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kedisiplinan, profesionalisme, serta tata kelola rumah sakit. Evaluasi ini juga diharapkan menjadi perhatian bagi seluruh jajaran agar setiap kebijakan operasional dilaksanakan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

“Keamanan lingkungan rumah sakit harus tetap menjadi prioritas, tetapi tidak boleh mengorbankan hak privasi, kenyamanan, dan martabat petugas,” tegasnya.

Melalui penanganan kasus tersebut, manajemen RSUDZA kembali mengingatkan bahwa setiap tindakan yang berkaitan dengan kebijakan operasional rumah sakit harus mengedepankan prosedur, koordinasi, dan penghormatan terhadap hak privasi seluruh petugas.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *