ACEH BESAR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan fasilitas umum sebagai lokasi berjualan di kawasan Gampong Tanjong Selamat, Kecamatan Darussalam, Kamis (30/7/2026).
Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Kegiatan itu juga melibatkan personel Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM) serta unsur Muspika Kecamatan Darussalam.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 13 kanopi toko yang berdiri di atas fasilitas umum. Selain itu, saluran drainase di kawasan depan Kampus Chik Pante Kulu juga digunakan para pedagang ikan sebagai tempat berjualan.
Keberadaan lapak di atas drainase dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, menghambat kelancaran arus lalu lintas, serta menyebabkan saluran air tersumbat ketika musim hujan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan sekaligus memastikan fasilitas umum kembali dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat.
“Selama ini para pedagang telah cukup lama berjualan di atas saluran drainase sehingga menyebabkan saluran tersumbat dan memicu genangan ketika hujan. Hari ini kami tertibkan agar fungsi fasilitas umum kembali seperti semula. Ruang publik adalah hak seluruh masyarakat, bukan hanya dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan pribadi,” ujar Muhajir.
Menurutnya, ruang publik harus dijaga agar tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, setiap bangunan maupun aktivitas yang menggunakan fasilitas umum tanpa izin akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fasilitas umum harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Karena itu, bangunan maupun aktivitas yang menggunakan ruang publik tanpa izin harus ditertibkan agar tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas,” ujar Muhajir.
Ia menjelaskan, penegakan aturan tidak semata dilakukan melalui tindakan penertiban, tetapi juga dibarengi pendekatan persuasif kepada masyarakat. Sosialisasi terus dilakukan agar warga memahami pentingnya menjaga fungsi ruang publik demi kepentingan bersama.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun menggunakan badan jalan, bahu jalan, dan saluran parit sebagai tempat berjualan. Kepatuhan terhadap aturan menjadi tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman,” katanya.
Muhajir menambahkan, Satpol PP dan WH Aceh Besar akan terus memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan fasilitas umum di berbagai wilayah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan tata ruang yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
“Penertiban ini bukan semata-mata tindakan penegakan aturan, tetapi juga upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi ketentuan yang berlaku dan bersama-sama menjaga ketertiban di Aceh Besar,” pungkas Muhajir.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap penataan kawasan publik dapat meningkatkan kenyamanan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan aman. Penertiban serupa juga akan terus dilakukan secara bertahap di sejumlah titik yang masih ditemukan pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum.
