Pemerintah Aceh Umumkan RLH Tahap I, Simeulue Dapat Segini

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Aceh mengumumkan sebanyak 1000 penerima Rumah Layak Huni (RLH) tahap I tahun anggaran 2025, Kamis 12 Desember 2024.

Hal itu, sebagaimana dalam surat pengumuman calon penerima Rumah Layak Huni dengan nomor : 600.2.8/1089 yang diterbitkan PERKIM Aceh.

Penjabat Gubernur Aceh, Dr. Safrizal ZA, yang didampingi Plt Kadis PERKIM Aceh, Dr. T. Aznal Zahri S.STP., M.Si mengatakan, perogram Rumah Layak Huni (RLH) pertama kali diumumkan melalui media massa.

BACA JUGA  Satgas Anti Premanisme Polresta Banda Aceh Amankan Jukir Liar dan Remaja Bermotor Brong

“Program ini merupakan pertama kalinya calon penerima diumumkan melalui media massa. Sehingga, masyarakat bisa memberikan masukan dan saran,” katanya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PERKIM) Aceh, Dr. T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si menjelaskan, bahwa nama-nama tersebut merupakan usulan melalui proposal. Tak hanya itu, nama-nama tersebut juga mengacu pada angka kemiskinan Aceh.

pengumuman-calon-penerima-rumah-layak-huni
Pengumuman Calon Penerima Rumah Layak Huni (RLH).

“Nama-nama yang dipublikasi ini merupakan usulan masyarakat melalui proposal yang disampaikan kepada pihaknya. Selain itu, calon penerima itu juga mengacu pada data kemiskinan yang dimiliki oleh Pemerintah Aceh,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemerintah Aceh Bahas Percepatan Pembangunan bersama Menko Infrastruktur & Pembangunan Kewilayahan dan Menteri Transmigrasi

Menurut catatan, kata Aznal dari tahun 2019 hingga 2024 pihaknya (Pemerintah Aceh) telah membangun Rumah Layak Huni sebanyak 19.030.

“Pemerintah Aceh sudah membangun 19.030 unit rumah layak huni sejak tahun 2019 hingga 2024,” pungkasnya.

Menurut data yang diterima opsipedia.id dari 23 kabupaten/kota di Aceh, pemerintah Simeulue juga mendapatkan Rumah Layak Huni (RLH) tahap I sebanyak 30 unit dengan rincian sebagai berikut :

1. Kecamatan Simeulue Barat : 8 Unit
2. Kecamatan Salang : 1 Unit
3. Kecamatan Teupah Barat : 15 Unit
4. Kecamatan Simeulue Timur: 1 Unit
5. Kecamatan Teluk Dalam : 1 Unit
6. Kecamatan Teupah Tengah : 4 Unit

BACA JUGA  Apresiasi Polri Rekrut Difabel, Ombudsman Harap Instansi Lain Meniru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *