BANDA ACEH – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar menggelar razia gabungan penegakan busana Islami di kawasan Jalan Lintas Banda Aceh–Medan, tepatnya di Gampong Lamteungoh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut melibatkan Satpol PP dan WH Aceh, Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Pomdam IM), Polda Aceh, serta unsur Kecamatan Ingin Jaya.
Razia yang dilaksanakan merupakan bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan syariat Islam sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi ketentuan berpakaian sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
Dalam operasi tersebut, petugas masih menemukan sejumlah warga yang belum memenuhi ketentuan mengenai tata busana Islami. Namun, pendekatan yang dilakukan lebih mengedepankan pembinaan dibandingkan penindakan. Para pelanggar didata, kemudian diberikan edukasi dan pemahaman mengenai pentingnya mengenakan busana Islami sebagai bagian dari implementasi syariat Islam di Aceh.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah berkelanjutan untuk membangun kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan syariat Islam di Kabupaten Aceh Besar dengan memberikan pembinaan dan edukasi agar masyarakat memahami pentingnya mengenakan busana Islami sesuai ketentuan,” ujar Muhajir.
Menurutnya, penegakan qanun tidak hanya berorientasi pada pemberian efek jera, tetapi juga bertujuan membentuk kesadaran masyarakat agar menjadikan busana Islami sebagai bagian dari budaya dan identitas masyarakat Aceh.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar dan patuh terhadap aturan yang berlaku, karena ini memang aturan dalam agama kita. Kepatuhan terhadap busana Islami merupakan salah satu bentuk pelaksanaan syariat Islam yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Muhajir menegaskan, razia dan pembinaan serupa akan terus dilakukan secara berkala di berbagai wilayah di Kabupaten Aceh Besar. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat implementasi syariat Islam di daerah.
“Penegakan syariat Islam ini juga sesuai dengan visi dan misi Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Aceh Besar untuk mewujudkan Aceh Besar yang bermarwah dan bermartabat dalam bingkai Ahlussunnah wal Jama’ah,” terangnya.
Sebelum razia dimulai, seluruh personel mengikuti apel gabungan dan menerima arahan dari Plt Kasatpol PP dan WH Aceh, Tarmizi SP MSi. Dalam arahannya, ia menekankan agar seluruh petugas mengedepankan pendekatan yang edukatif, persuasif, dan humanis selama pelaksanaan operasi sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.
“Penegakan syariat Islam harus dilakukan dengan cara yang santun sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tuturnya.
Melalui razia gabungan tersebut, pemerintah berharap tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat untuk mematuhi ketentuan syariat Islam, sehingga pelaksanaannya tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga lahir dari kesadaran dan tanggung jawab bersama.
