JAKARTA – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi mendorong Polri mengambil tindakan tegas terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial apabila materi tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana.
Menurut Rullyandi, persoalan konten provokatif tidak semata menyangkut kebebasan berekspresi. Penyebaran materi yang memicu kegaduhan juga berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan publik.
“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).
Ia menjelaskan, kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat tetap memiliki batas sebagaimana diatur dalam konstitusi. Salah satu ketentuan yang menjadi rujukan ialah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.
Rullyandi mengatakan ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk melihat batas antara penggunaan hak dan kebebasan dengan perbuatan yang dapat berujung pada proses hukum.
Ia juga mengaitkan pembahasan tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 yang menurutnya bersandar pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.
Dalam penanganan konten media sosial, ia menilai kepolisian memiliki dasar untuk mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur pidana dalam materi yang disebarkan.
Menurut Rullyandi, tindakan tersebut perlu dilakukan berdasarkan fakta dan unsur hukum yang ditemukan dalam setiap perkara. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya menyasar kontennya, tetapi juga harus didasarkan pada ketentuan pidana yang berlaku.
Ia menilai langkah Polda Jawa Barat dalam mengungkap kasus penyebaran konten manipulatif dan provokatif merupakan tindakan yang tepat.
“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.
