TTI Soroti 120 Kegiatan Swakelola di Aceh Senilai Rp520 Miliar

BANDA ACEH — Transparansi Tender Indonesia (TTI) meminta Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Medan memberikan penjelasan terbuka terkait pelaksanaan ratusan miliar rupiah kegiatan pertanian dan irigasi di Aceh yang menggunakan mekanisme swakelola.

Sorotan tersebut muncul setelah TTI mengidentifikasi 120 paket atau kegiatan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp520.731.763.000 atau sekitar Rp520,73 miliar.

Dari jumlah tersebut, sedikitnya 37 kegiatan berkaitan langsung dengan irigasi perpompaan, irigasi perpipaan, serta operasi dan pemeliharaan (OP) jaringan irigasi tersier. Total nilai 37 kegiatan itu mencapai sekitar Rp139,44 miliar.

TTI meminta Kepala Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Medan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian, menjelaskan dasar penetapan metode swakelola tersebut.

Koordinator TTI Nasruddin Bahar mengatakan, persoalan yang menjadi perhatian bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya sebuah pekerjaan dilakukan secara swakelola. Menurut dia, hal yang lebih penting adalah memastikan metode tersebut sesuai dengan karakter pekerjaan, kemampuan pelaksana, mekanisme pengadaan, sistem pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Kami meminta Kepala Balai menjelaskan kepada publik mengapa pekerjaan yang memiliki unsur konstruksi dan nilai miliaran rupiah dikelola secara swakelola,” kata Nasruddin Bahar seperti yang ia sampaikan via rilis kepada media ini, Selasa (11/8/2026) pagi.

Nasruddin menilai mekanisme swakelola tetap harus disertai keterbukaan yang memadai, terutama untuk kegiatan yang memiliki nilai anggaran besar dan berkaitan dengan pekerjaan fisik.

“Jangan sampai swakelola justru membuat proses pengadaan menjadi lebih tertutup dan menyulitkan publik mengetahui siapa sebenarnya yang mengerjakan pekerjaan, dari mana material dibeli, serta bagaimana kewajaran harganya dihitung,” tambah Nasruddin Bahar.

37 Kegiatan Irigasi Capai Rp139,44 Miliar

Berdasarkan data yang dianalisis TTI, kegiatan irigasi tersebar di sejumlah kabupaten dan kota di Aceh. Nilainya bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga belasan miliar rupiah.

Kegiatan dengan nilai terbesar adalah Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Utara senilai Rp16.983.000.000.

Berikutnya terdapat Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Timur senilai Rp14.535.000.000 dan Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Bireuen sebesar Rp12.852.000.000.

Sejumlah kegiatan lain juga bernilai miliaran rupiah. Di antaranya Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Tamiang Rp10.710.000.000, Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Pidie Rp10.404.000.000, serta Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Tenggara Rp7.038.000.000.

Selain pembangunan irigasi perpompaan dan perpipaan, daftar tersebut mencakup kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi tersier.

Rinciannya antara lain:

  1. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Utara — Rp16.983.000.000.
  2. Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Timur — Rp14.535.000.000.
  3. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Bireuen — Rp12.852.000.000.
  4. Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Tamiang — Rp10.710.000.000.
  5. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Pidie — Rp10.404.000.000.
  6. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Tenggara — Rp7.038.000.000.
  7. Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Jaya — Rp5.508.000.000.
  8. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Utara — Rp5.000.000.000.
  9. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Tengah — Rp4.896.000.000.
  10. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Timur — Rp4.800.000.000.
  11. Pelaksanaan Jaringan OP Irigasi Tersier Kabupaten Pidie Jaya — Rp4.000.000.000.
  12. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Bireuen — Rp4.000.000.000.
  13. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Selatan — Rp3.519.000.000.
  14. Irigasi Perpompaan Kabupaten Gayo Lues — Rp2.754.000.000.
  15. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Tamiang — Rp2.500.000.000.
  16. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Simeulue — Rp2.448.000.000.
  17. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Aceh Tengah — Rp2.444.000.000.
  18. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kabupaten Pidie Jaya — Rp2.295.000.000.
  19. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Aceh Utara — Rp2.256.000.000.
  20. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Jaya — Rp2.000.000.000.
  21. Irigasi Perpompaan Kabupaten Nagan Raya — Rp1.989.000.000.
  22. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Simeulue — Rp1.692.000.000.
  23. Pekerjaan Irigasi Perpompaan Kabupaten Aceh Besar — Rp1.683.000.000.
  24. Pelaksanaan Kegiatan OP Irigasi Tersier Kabupaten Simeulue — Rp1.500.000.000.
  25. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Tengah — Rp1.400.000.000.
  26. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Besar — Rp1.400.000.000.
  27. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Gayo Lues — Rp1.316.000.000.
  28. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Aceh Timur — Rp1.316.000.000.
  29. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Aceh Tenggara — Rp1.222.000.000.
  30. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Nagan Raya — Rp1.128.000.000.
  31. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kabupaten Aceh Jaya — Rp1.127.000.000.
  32. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Pidie — Rp1.000.000.000.
  33. Pelaksanaan Kegiatan OP Jaringan Irigasi Tersier Kabupaten Aceh Tenggara — Rp800.000.000.
  34. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpompaan Kota Langsa — Rp306.000.000.
  35. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kota Langsa — Rp282.000.000.
  36. Pekerjaan Konstruksi Irigasi Perpipaan Kota Lhokseumawe — Rp188.000.000.
  37. Irigasi Perpompaan Kota Lhokseumawe — Rp153.000.000.

Menurut Nasruddin, terdapat pula kegiatan Belanja Jalan, Irigasi dan Jaringan yang Diserahkan kepada Masyarakat dalam Bentuk Uang dengan nilai mencapai Rp20 miliar.

TTI meminta kegiatan tersebut dijelaskan secara terpisah, terutama menyangkut penerima, lokasi, mekanisme penyaluran, serta bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana.

TTI Pertanyakan Pelaksana dan Pengawasan

Sorotan TTI tidak berhenti pada nilai anggaran. Organisasi tersebut juga mempertanyakan bagaimana pekerjaan fisik yang dilakukan melalui swakelola dikelola di lapangan.

TTI menyebut perlu ada kejelasan mengenai pihak yang melaksanakan pekerjaan, sumber material, proses pembelian barang dan peralatan, pembayaran tenaga kerja, hingga mekanisme pemeriksaan hasil pekerjaan.

Pertanyaan tersebut semakin mengemuka setelah TTI memperoleh dokumentasi papan proyek yang mencantumkan Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Medan sebagai penanggung jawab kegiatan.

Salah satu papan proyek menunjukkan pekerjaan Konstruksi Cetak Sawah di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, dengan luas 304 hektare.

Nilai kontrak pekerjaan tersebut tercatat Rp9.261.121.000 dengan nomor kontrak 163/HK.230/J.7/05/2026. Masa pelaksanaannya selama 90 hari kalender.

Pada papan proyek itu tercantum Universitas Malikussaleh sebagai perencana, Kodim 0102 Pidie sebagai pelaksana, dan Politeknik Medan sebagai pengawas.

Menurut TTI, informasi tersebut menjadi alasan tambahan bagi Balai untuk menjelaskan model kelembagaan kegiatan serta dasar pemilihan pihak-pihak yang terlibat.

Meski demikian, Nasruddin menegaskan data dan temuan yang disampaikan TTI belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum ataupun tindak pidana.

Menurut dia, transparansi diperlukan agar publik dapat menilai apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan dan tujuan anggaran.

TTI Minta Dokumen Swakelola Dibuka

TTI meminta Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Medan membuka sejumlah dokumen yang dapat digunakan untuk menguji akuntabilitas kegiatan.

Dokumen yang diminta antara lain dasar penetapan swakelola, tipe swakelola yang digunakan, Kerangka Acuan Kerja (KAK), RAB atau HPS maupun dokumen estimasi biaya, kontrak atau perjanjian kerja sama, daftar lokasi dan volume pekerjaan, serta daftar penerima manfaat.

Selain itu, TTI meminta informasi mengenai mekanisme pembelian material dan peralatan, laporan kemajuan fisik dan keuangan, serta berita acara serah terima pekerjaan.

Nasruddin juga meminta adanya kepastian mengenai status 120 kegiatan yang masuk dalam data TTI.

Menurut dia, perlu dipastikan apakah seluruh kegiatan tersebut memang berada di bawah Balai Pengelolaan Lahan dan Irigasi Pertanian Kelas I Medan atau sebagian administrasinya berada pada satuan kerja (Satker) lain.

Dokumen 120 paket yang dimiliki TTI belum mencantumkan identitas Satker untuk masing-masing kegiatan. Karena itu, menurut TTI, atribusi setiap paket kepada satu Balai tertentu masih perlu diverifikasi melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), maupun dokumen kontrak.

“Jangan sampai publik hanya mengetahui angka ratusan miliar dan nama kegiatan, tetapi tidak mengetahui siapa Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, pelaksana swakelola, pemasok material dan pihak yang melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan,” ujar Nasruddin.

TTI Dorong Pemeriksaan Lapangan

Selain meminta keterbukaan dokumen, TTI mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian dan aparat pengawasan melakukan pemeriksaan berbasis risiko terhadap kegiatan yang memiliki nilai anggaran besar.

Pemeriksaan, kata TTI, perlu membandingkan dokumen perencanaan dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

Aspek yang perlu diperiksa meliputi kesesuaian RAB dengan realisasi, volume pekerjaan, harga material, penggunaan alat, jumlah tenaga kerja, pembayaran upah, serta kualitas konstruksi yang telah dikerjakan.

TTI juga menyatakan akan melakukan pengecekan lapangan secara sampling terhadap sejumlah lokasi kegiatan irigasi di Aceh.

Hasil pengecekan nantinya akan dibandingkan dengan data dan nilai anggaran yang tercantum dalam dokumen kegiatan.

Menurut TTI, mekanisme swakelola tetap membutuhkan pengawasan ketat. Terlebih ketika pekerjaan bernilai besar tidak dilaksanakan melalui mekanisme kompetisi penyedia.

“Swakelola bukan berarti bebas dari pengawasan. Justru ketika pekerjaan bernilai besar tidak melalui kompetisi penyedia, mekanisme kontrol, transparansi harga dan pemeriksaan fisik harus jauh lebih kuat,” demikian tutup Nasruddin. (**)

Writer: PrithiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *