ACEH BESAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan lingkungan di berbagai fasilitas pelayanan publik. Langkah tersebut diawali dengan inspeksi langsung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aceh Besar di Kecamatan Indrapuri, Selasa (28/7/2026).
Pengawasan difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan administrasi lingkungan serta kesiapan infrastruktur pengelolaan lingkungan guna memastikan seluruh aktivitas rumah sakit berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan yang dapat berdampak terhadap masyarakat.
Kegiatan tersebut menjadi implementasi awal Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Regulasi ini bertujuan memperkuat kepatuhan pelaku usaha dan penyelenggara kegiatan terhadap aturan lingkungan, memberikan kepastian hukum dalam proses pengawasan, sekaligus meningkatkan efektivitas pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Kepala DLH Kabupaten Aceh Besar, Muwardi, SH, mengatakan pengawasan tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan setelah terbitnya Permen LH Nomor 6 Tahun 2026. Selain melakukan pemeriksaan, tim juga memberikan sosialisasi kepada pihak rumah sakit mengenai kewajiban serta standar kepatuhan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Hari ini kami melakukan pengawasan terhadap kelengkapan dokumen lingkungan sekaligus memberikan sosialisasi mengenai implementasi Permen LH Nomor 6 Tahun 2026. Ini merupakan langkah awal DLHK Aceh Besar dalam memastikan setiap pelaku usaha dan fasilitas pelayanan publik memahami serta memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ujar Muwardi.
Ia menjelaskan, pengawasan mencakup implementasi berbagai dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Selain aspek administrasi, tim juga memeriksa sistem pengendalian pencemaran air, emisi udara, kualitas udara ambien, hingga pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) serta limbah padat. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh sistem pengelolaan lingkungan di rumah sakit telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Muwardi menegaskan, apabila dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi lingkungan hidup, pemerintah memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Sanksi yang dapat diberikan mulai dari teguran administratif, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan, hingga pencabutan izin apabila pelanggaran tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pengawasan tersebut juga mendapat dukungan dari Anggota DPRK Aceh Besar, Maulana Akbar, yang turut meninjau langsung pelaksanaannya. Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang aman sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami mendukung penuh pengawasan yang dilakukan DLHK Aceh Besar, tentunya, Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan publik harus menjadi contoh dalam penerapan pengelolaan lingkungan yang baik. Pengawasan seperti ini penting agar pelayanan kesehatan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” kata Maulana Akbar.
Sementara itu, Penanggung Jawab Instalasi Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) RSUD Aceh Besar, Meiti Susanti, yang mewakili Direktur RSUD Aceh Besar dr. Bunaiya Putra, MKM, menyampaikan bahwa pihak rumah sakit terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari peningkatan mutu pelayanan.
Ia mengatakan berbagai catatan yang sebelumnya menjadi perhatian telah ditindaklanjuti, sementara sejumlah perbaikan lainnya terus dikerjakan agar seluruh sistem pengelolaan limbah dan sarana pendukung memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
“RSUD Aceh Besar berkomitmen terus melakukn perbaikan terhadap seluruh aspek pengelolaan lingkungan. Sejumlah pembenahan telah kami selesaikan dan sisanya akan terus kami tindak lanjuti agar seluruh pengelolaan limbah maupun sarana pendukung memenuhi ketentuan yang berlaku. Kami menyambut baik pengawasan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit yang ramah lingkungan,” ujar Meiti.
Melalui pengawasan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berharap seluruh pelaku usaha maupun institusi pelayanan publik semakin meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup. Upaya tersebut diharapkan mampu meminimalkan risiko pencemaran, menjaga kualitas lingkungan, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan.
