JAKARTA – Industri keuangan syariah nasional mencatatkan pertumbuhan positif sepanjang 2025. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan total aset sektor tersebut mencapai Rp3.131,02 triliun, meningkat 8,56 persen secara tahunan (year on year/yoy) sekaligus menjadi capaian tertinggi sepanjang sejarah perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia.
Data tersebut dipublikasikan dalam Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) Tahun 2025 yang dirilis OJK pada Kamis (6/8/2026).
Mengusung tema “Penguatan Daya Saing Industri Keuangan Syariah dalam Mendukung Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Nasional”, laporan itu menggambarkan perkembangan, ketahanan, hingga arah penguatan industri keuangan syariah sebagai salah satu penopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan industri keuangan syariah terus menunjukkan perkembangan yang menggembirakan, baik dari sisi peningkatan aset maupun penguatan kualitas dan daya saing.
Menurutnya, berbagai kebijakan yang dijalankan OJK bersama para pemangku kepentingan berhasil memperkokoh fondasi industri sehingga tetap mampu tumbuh meski di tengah dinamika dan ketidakpastian ekonomi global.
Berdasarkan LPKSI 2025, sektor perbankan syariah mencatat aset sebesar Rp1.067,73 triliun atau tumbuh 8,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara itu, aset pasar modal syariah di luar kapitalisasi saham syariah mencapai Rp1.875,25 triliun, meningkat 8,18 persen secara tahunan.
Pertumbuhan juga terjadi pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Syariah. Aset sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) tercatat sebesar Rp74,27 triliun, naik 10,59 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Adapun aset sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) mencapai Rp124,51 triliun atau meningkat 10,29 persen secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK yang juga Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), Dian Ediana Rae, menegaskan OJK akan terus memperkuat industri keuangan syariah melalui berbagai regulasi, roadmap sektoral, dan kebijakan strategis yang mendukung peningkatan daya saing.
Ia menjelaskan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) pada Juni 2025 menjadi langkah penting untuk mempererat koordinasi lintas pemangku kepentingan. Kehadiran komite tersebut juga diharapkan mampu mempercepat pertukaran informasi serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih terintegrasi.
OJK meyakini sinergi antarinstansi akan memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus meningkatkan daya saing industri keuangan syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain menyajikan data perkembangan industri, LPKSI 2025 juga memuat analisis mengenai tantangan, peluang, dan arah kebijakan pengembangan keuangan syariah di Indonesia.
Melalui laporan tersebut, OJK berharap regulator, pelaku industri, akademisi, investor, hingga masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai prospek industri keuangan syariah nasional.
Ke depan, OJK menegaskan komitmennya untuk terus membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif, inovatif, berdaya saing, dan berkelanjutan guna memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan syariah dunia.
