Banda Aceh – Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Tahun Ajaran 2025/2026 dilaksanakan secara transparan, adil, dan bebas kecurangan, sesuai dengan regulasi nasional.
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menyatakan bahwa seluruh tahapan pendaftaran mengikuti aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini mencakup berbagai jalur penerimaan siswa, seperti jalur zonasi atau domisili, afirmasi untuk siswa kurang mampu, serta perpindahan tugas orang tua atau wali.
“SPMB tahun ini kami pastikan berjalan bersih dan terbuka. Tidak ada ruang untuk kecurangan atau praktik yang merugikan calon peserta didik. Orang tua tidak perlu risau—semua anak pasti mendapatkan kesempatan untuk bersekolah,” ujar Marthunis dalam keterangannya, Senin (24/6/2025).
Lebih lanjut, Marthunis menegaskan bahwa tidak ada lagi dikotomi antara sekolah favorit dan non-favorit di Aceh. Ia menyebut, seluruh sekolah negeri kini memiliki standar mutu yang setara, mulai dari kurikulum, tenaga pendidik, hingga sarana prasarana.
“Kami berkomitmen memeratakan kualitas pendidikan di seluruh Aceh. Yang terpenting adalah memastikan setiap anak mendapatkan haknya untuk belajar tanpa diskriminasi,” jelasnya.
Sebagai bentuk penguatan integritas dalam proses penerimaan siswa, Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.3.1/7031 tentang larangan gratifikasi, pungutan liar, dan suap dalam proses penerimaan peserta didik baru.
“Tidak boleh ada imbalan dalam bentuk apapun kepada panitia, kepala sekolah, maupun guru. Jika ada pihak yang mencoba bermain curang, silakan laporkan. Kami akan tindak tegas,” tegas Marthunis.
Dinas Pendidikan Aceh juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi dan menjaga integritas SPMB, demi mewujudkan sistem pendidikan yang jujur, merata, dan bermartabat bagi seluruh generasi muda di Tanah Rencong.