Bupati Aceh Besar Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Lahan Masyarakat Lhoknga

Aceh Besar – Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris yang akrab disapa Syech Muharram, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat terkait sengketa lahan dengan PT Solusi Bangun Andalas (SBA). Ia memastikan, pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.

“Saya berdiri di sini karena amanah dan kepercayaan masyarakat. Apa pun permasalahan yang muncul di tengah masyarakat adalah tanggung jawab pemerintah. Ini adalah wujud kecintaan kami kepada masyarakat Aceh Besar,” tegas Bupati Syech Muharram saat menghadiri Kenduri Gle Raya yang digelar masyarakat Kecamatan Lhoknga di halaman parkir PT SBA, Gampong Mon Ikeun, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (20/8/2025).

BACA JUGA  Bupati Aceh Besar Serahkan Remisi Bebas bagi 4 Warga Binaan Rutan Jantho

Pemkab Aceh Besar Kawal Sengketa Lahan

Bupati mengungkapkan bahwa pihaknya sejak lama telah menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada manajemen perusahaan, baik di Aceh maupun di Jakarta. Namun hingga kini, belum ada kepastian resmi terkait penyelesaian ganti rugi lahan masyarakat.

“Saya sudah pernah menyampaikan persoalan ini kepada pihak perusahaan, bahkan ketika berada di Jakarta. Namun saat itu pihak perusahaan tidak memberikan jawaban serius. Oleh karena itu, saya menegaskan kembali bahwa hak-hak masyarakat harus segera dibayarkan, karena hal ini sudah lama ditunggu,” ujar Syech Muharram.

Menurutnya, pertemuan dalam Kenduri Gle Raya menjadi langkah penting untuk mencari solusi, menegakkan kebenaran, dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.

BACA JUGA  Pemkab Aceh Besar Serahkan Juara Pawai Takbir Idul Fitri 1446 H

“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat, khususnya di Kecamatan Lhoknga, segera diselesaikan. Dengan demikian, masyarakat bisa hidup lebih tenang, dan perusahaan pun dapat berkembang dengan baik ke depannya,” imbuhnya.

Respons PT SBA dan Tokoh Masyarakat

Acara Kenduri Gle Raya tersebut turut dihadiri oleh Kadis Pertanahan Provinsi Aceh, Drs. Ir. Sunarwadi, M.Si yang mewakili Gubernur Aceh, Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, S.I.K, M.H, serta manajemen PT SBA.

Sementara itu, General Manager PT SBA, R. Adi Santosa menegaskan bahwa penyelesaian polemik tanah harus ditempuh melalui jalur musyawarah yang sesuai hukum.

BACA JUGA  Bupati Syech Muharram Lantik 10 Camat di Aceh Besar

“Kami dari PT SBA adalah bagian dari BUMN, sehingga setiap langkah harus sesuai prosedur hukum. Jalan terbaik adalah melalui mediasi dan fasilitasi pemerintah, agar semua pihak mendapat kepastian dan kejelasan,” jelasnya.

Sebelumnya, tokoh masyarakat Lhoknga, M. Nur menegaskan bahwa masyarakat hanya menuntut hak yang belum dipenuhi.

“Kami tidak menolak keberadaan perusahaan, tetapi hak masyarakat harus dihormati. Jangan sampai persoalan ini diwariskan terus kepada anak cucu kita,” katanya.

Dengan adanya perhatian Pemkab Aceh Besar dan keterlibatan pemerintah provinsi, masyarakat berharap agar sengketa lahan ini segera menemukan titik terang, sehingga tercipta hubungan harmonis antara warga dan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *