DPRK Banda Aceh Desak Pemko Tertibkan Pelanggaran GSB dan Kabel Semrawut di Kota

BANDA ACEH – DPRK Banda Aceh meminta Pemerintah Kota Banda Aceh memperketat pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang masih ditemukan di sejumlah kawasan pertokoan. Keberadaan bangunan yang melanggar aturan tata ruang dinilai tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga menciptakan kesan semrawut di pusat-pusat aktivitas masyarakat.

Sorotan tersebut disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh saat menyampaikan pendapat, usul, dan saran terhadap Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Pandangan Banggar dibacakan oleh anggota Banggar dari Fraksi PAN, M. Zidan Al Hafidh, S.Ked., MM., di hadapan Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA  Serunee Kale Iringi Wali Kota dan Kepala OPD Hadiri Sidang Paripurna HUT ke-820 Banda Aceh

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRK Banda Aceh, Daniel Abdul Wahab, didampingi Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, dan Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi Aswad.

Dalam penyampaiannya, Banggar menilai penegakan aturan terkait GSB perlu dilakukan secara konsisten agar kawasan perdagangan dan pusat usaha di Banda Aceh dapat tertata lebih baik serta mendukung wajah kota yang nyaman dan representatif.

“Kami meminta Pemerintah Kota untuk lebih serius dan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik usaha atau toko yang menggunakan Garis Sempadan Bangunan (GSB) di beberapa lokasi dalam Kota Banda Aceh,” ujar Zidan saat membacakan pandangan Banggar.

BACA JUGA  Illiza Paparkan Capaian Program 100 Hari di Sidang Paripurna HUT Kota Banda Aceh

Selain persoalan GSB, DPRK juga menyoroti penataan ruang kota yang dinilai masih membutuhkan perhatian serius, khususnya terkait pemasangan baliho dan reklame. Untuk itu, Banggar meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memperkuat koordinasi dengan Satpol PP dan WH dalam melakukan penertiban terhadap titik-titik pemasangan baliho yang tidak sesuai ketentuan.

DPRK juga mendorong peningkatan pengawasan terhadap kondisi jalan setelah dilakukan pekerjaan patching atau perbaikan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kualitas pekerjaan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, termasuk memastikan konektivitas badan jalan dan saluran drainase berfungsi dengan baik.

Perhatian lain yang mengemuka dalam rapat paripurna tersebut adalah kondisi tiang dan kabel provider yang semakin menjamur di berbagai sudut kota. Keberadaannya dinilai tidak hanya mengganggu estetika perkotaan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.

BACA JUGA  Nama Wali Kota Banda Aceh Illiza Dicatut Akun Facebook Palsu, Warga Diminta Waspada Penipuan

Karena itu, Banggar meminta dinas terkait segera menyusun langkah konkret untuk menata keberadaan tiang dan kabel utilitas agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan konsep penataan kota modern.

Selain kabel provider, DPRK juga meminta penertiban terhadap sejumlah tiang baliho yang berdiri hingga memasuki badan jalan dan dinilai mengganggu ruang publik.

“Karena kondisi itu sudah mengganggu ketertiban dan keselamatan pengguna jalan,” tutup Zidan.

DPRK berharap berbagai masukan yang disampaikan dalam pembahasan LKPJ tersebut dapat menjadi perhatian Pemerintah Kota Banda Aceh dalam meningkatkan kualitas tata ruang, keselamatan publik, serta kenyamanan lingkungan perkotaan bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *