BANDA ACEH – Warga Kota Banda Aceh yang ingin mengganti foto pada KTP elektronik (KTP-el) kini tidak perlu datang lebih dulu ke kantor Disdukcapil hanya untuk mengambil nomor antrean.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menerapkan sistem pendaftaran online untuk layanan penggantian foto KTP-el. Melalui sistem ini, warga dapat memilih sendiri jadwal pelayanan yang tersedia.
Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan perubahan sistem pendaftaran dilakukan agar masyarakat mendapat kepastian waktu pelayanan. Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan antrean di kantor pelayanan.
“Kita mohon maaf ada sedikit perubahan yang sebelumnya di flayer untuk pendaftaran dilakukan secara langsung ke Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh. Namun, setelah kami evaluasi kalau masyarakat datang hanya berdasarkan nomor antrian, mereka tidak mengetahui secara pasti kapan akan dilayani. Hal ini berpotensi menimbulkan antrian yang padat dan kurang nyaman. Karena itu sekarang kami menerapkan pendaftaran online dengan pilihan jadwal pelayanan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu. Namun bagi masyarakat yang tidak mengetahui perubahan ini akan tetap dilayani,” kata Heru, Jumat (07/08/2029).
Layanan Ganti Foto KTP Dibuka 11-14 Agustus
Layanan penggantian foto KTP-el tersebut dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 14 Agustus 2026 di Kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh.
Pelayanan dibagi menjadi dua sesi setiap hari. Pembagian waktu ini dilakukan untuk mengatur jumlah pemohon sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih tertib.
“Dengan pendaftaran online ini pemohon dapat memilih hari dan sesi pelayanan sesuai jadwal yang diinginkan, yakni pukul 08.30–12.00 WIB untuk sesi pagi dilayani sebanyak 30 orang dan 14.00–16.00 WIB untuk sesi siang dilayani sebanyak 15 orang. Apabila berhalangan hadir sesuai jadwal yang telah dipilih, masyarakat dapat menghubungi Disdukcapil melalui Direct Message (DM) Instagram untuk melakukan penjadwalan ulang,” kata Heru.
Dengan kuota tersebut, sesi pagi menyediakan layanan untuk 30 pemohon. Sementara itu, sesi siang tersedia bagi 15 pemohon.
Masyarakat yang sudah mendapatkan jadwal diimbau datang sesuai waktu yang dipilih. Langkah ini penting agar antrean tidak menumpuk dan pelayanan kepada pemohon lainnya tetap berjalan lancar.
Ini Syarat Ganti Foto KTP di Banda Aceh
Tidak semua pemegang KTP-el dapat langsung mengajukan penggantian foto. Disdukcapil Kota Banda Aceh menetapkan sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan warga sebelum melakukan pendaftaran.
“Kota yang mau mengganti foto KTP persyaratannya yaitu ada perubahan signifikan pada bentuk wajah, KTP rusak atau buram, KTP dengan tahun cetak terakhir minimal tahun 2021 dan sudah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” kata Heru
Warga yang memenuhi persyaratan tersebut dapat melakukan pendaftaran melalui formulir online yang telah disediakan Disdukcapil Kota Banda Aceh. Pendaftaran juga dapat dilakukan dengan memindai kode QR yang tersedia pada flyer layanan.
Kemudian, warga kota bisa melakukan pendaftaran secara online di link ini https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScui8wbpG317dtRUUrWhyWOgm-5mC5Np-iok4qHZoOZ6gbxdw/viewform atau bisa memindai kode QR pada flayer.
Layanan ini mendapat perhatian masyarakat karena foto pada KTP-el sebagian warga sudah tidak lagi menggambarkan kondisi wajah mereka saat ini.
Perubahan penampilan yang terjadi selama bertahun-tahun menjadi salah satu alasan warga ingin memperbarui foto identitas. Selain itu, perbedaan wajah dengan foto pada KTP juga dapat menjadi kendala ketika masyarakat menggunakan dokumen tersebut untuk sejumlah keperluan administrasi.
“Ada masyarakat yang kesulitan saat membuka rekening bank ataupun ketika melakukan pemeriksaan identitas di bandara karena wajah pada KTP sudah berbeda dengan kondisi sekarang. Mereka akhirnya harus menunjukkan dokumen pendukung lain. Hal-hal seperti ini yang mendorong tingginya permintaan penggantian foto,” katanya.
Karena itu, Disdukcapil Kota Banda Aceh meminta warga yang memenuhi persyaratan memanfaatkan layanan tersebut. Warga juga diminta memperhatikan jadwal yang dipilih saat melakukan pendaftaran online.
Heru mengimbau masyarakat datang sesuai waktu pelayanan agar proses penggantian foto KTP-el berjalan tertib dan tidak menimbulkan antrean panjang di kantor Disdukcapil Kota Banda Aceh. (*)
