Banda Aceh – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh terus memperkuat pelayanan publik melalui sosialisasi layanan pengaduan masyarakat dan keterbukaan informasi publik. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan mendistribusikan sebanyak 58 roll banner SP4N-LAPOR dan PPID kepada organisasi perangkat daerah (OPD), Kamis (25/6/2026).
Banner tersebut memuat informasi mengenai tata cara penyampaian pengaduan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR), serta prosedur permohonan informasi publik melalui layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh Muhammad Zubir melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP), Rahadian, menjelaskan bahwa distribusi banner merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan keterbukaan informasi publik sekaligus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
SP4N-LAPOR sendiri merupakan aplikasi pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang diterapkan secara nasional. Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengelola layanan tersebut sejak 2019 sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai pengaduan terkait pelayanan publik.
Melalui aplikasi tersebut, setiap laporan masyarakat akan diteruskan kepada OPD yang berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dengan demikian, proses penanganan pengaduan diharapkan berlangsung lebih cepat, tepat, dan terukur.
Selain layanan pengaduan, Pemerintah Kota Banda Aceh juga terus mendorong keterbukaan informasi melalui layanan PPID. Masyarakat yang membutuhkan informasi publik dapat mengajukan permohonan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan sehingga akses terhadap informasi dapat diperoleh secara mudah, terbuka, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 58 roll banner yang telah didistribusikan akan ditempatkan di titik-titik pelayanan pada masing-masing OPD. Penempatan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai alur penyampaian pengaduan maupun prosedur permintaan informasi publik saat berkunjung ke kantor pelayanan.
Rahadian berharap keberadaan media informasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap saluran pengaduan dan layanan informasi publik.
“Dengan adanya banner ini, masyarakat diharapkan mengetahui ke mana harus menyampaikan pengaduan serta memahami mekanisme untuk memperoleh informasi publik secara cepat, mudah, dan transparan.”
