TTI Minta Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh Dikelola Secara Transparan

BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai alokasi anggaran sebesar Rp2,5 triliun dari Kementerian Pertanian untuk pemulihan sektor pertanian dan perkebunan Aceh merupakan langkah strategis dalam mempercepat pemulihan pascabanjir besar yang melanda daerah itu pada akhir 2025. Meski demikian, besarnya dana yang digelontorkan dinilai harus diimbangi dengan tata kelola pengadaan yang transparan dan akuntabel agar terhindar dari potensi penyimpangan.

Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk rehabilitasi lahan pertanian, pengadaan alat dan mesin pertanian (alsintan), benih padi, benih jagung, serta berbagai program pemulihan lainnya. Seluruh proses pelaksanaan kegiatan diwajibkan mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

TTI menilai pengawasan sejak awal menjadi faktor penting untuk memastikan anggaran negara benar-benar memberikan manfaat kepada petani dan tidak menimbulkan persoalan hukum pada tahap pelaksanaannya.

Dalam kajiannya, TTI mengidentifikasi sejumlah red flag atau indikator risiko yang perlu mendapat perhatian selama proses pengadaan berlangsung. Beberapa di antaranya adalah potensi pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender, penggunaan metode swakelola yang tidak sesuai ketentuan pada pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan melalui penyedia, hingga penyusunan spesifikasi teknis yang mengarah kepada merek atau penyedia tertentu.

BACA JUGA  TTI Tegaskan Pokir DPRA Tidak Boleh Masuk APBA Aceh 2027 Tanpa Musrenbang

Selain itu, TTI juga mengingatkan adanya risiko dominasi penyedia atau kelompok penyedia dalam pengadaan alsintan dan benih, perbedaan harga yang signifikan dibandingkan harga pasar maupun e-Katalog, serta penunjukan kelompok tani sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi tanpa memenuhi persyaratan regulasi.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mendesak Pemerintah Aceh dan seluruh pemerintah kabupaten/kota membuka informasi pengadaan secara lengkap kepada masyarakat. Informasi yang perlu dipublikasikan meliputi daftar seluruh paket kegiatan, lokasi dan luas lahan penerima manfaat, pagu anggaran dan nilai kontrak setiap paket, metode pengadaan yang digunakan, nama penyedia atau pelaksana swakelola, jadwal pelaksanaan, serta progres fisik dan keuangan yang diperbarui secara berkala.

BACA JUGA  TTI Tegaskan Pokir DPRA Tidak Boleh Masuk APBA Aceh 2027 Tanpa Musrenbang

Menurut Nasruddin, keterbukaan informasi merupakan syarat utama agar pengawasan publik dapat berjalan secara efektif.

Ia menegaskan bahwa anggaran pemulihan senilai Rp2,5 triliun harus menjadi contoh pelaksanaan pengadaan pemerintah yang bersih dan berintegritas. Dana tersebut, kata dia, merupakan uang rakyat yang wajib memberikan manfaat nyata bagi para petani di Aceh.

Karena itu, prinsip transparansi harus diterapkan sejak tahap perencanaan, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk penyimpangan.

“Seluruh data pengadaan harus dapat diakses publik sehingga pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama.” ujarnya.

Untuk memperkuat pengawasan, TTI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi. Seluruh paket pengadaan diminta diumumkan secara terbuka melalui sistem pengadaan pemerintah. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) didorong melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan, bukan hanya setelah pekerjaan selesai.

BACA JUGA  TTI Tegaskan Pokir DPRA Tidak Boleh Masuk APBA Aceh 2027 Tanpa Musrenbang

Di sisi lain, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) diharapkan menerapkan pengawasan berbasis risiko terhadap paket-paket bernilai besar.

TTI juga meminta masyarakat diberikan akses yang luas untuk memantau pelaksanaan program hingga ke tingkat desa. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.

Menurut TTI, keberhasilan program pemulihan pertanian Aceh tidak semata-mata diukur dari tingginya tingkat penyerapan anggaran. Yang lebih penting adalah sejauh mana dana Rp2,5 triliun tersebut benar-benar mampu memulihkan lahan pertanian yang terdampak bencana sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani melalui pengelolaan yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *