TTI Tegaskan Pokir DPRA Tidak Boleh Masuk APBA Aceh 2027 Tanpa Musrenbang

BANDA ACEH – Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengingatkan Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), serta seluruh Organisasi Perangkat Aceh (OPA) agar proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2027 dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peringatan tersebut disampaikan Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Senin (3/8/2026). Menurutnya, setiap tahapan perencanaan pembangunan harus dijalankan secara tertib sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Semua OPA harus mematuhi seluruh tahapan perencanaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Nasruddin Bahar.

Ia menjelaskan, seluruh usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRA wajib disampaikan dan dibahas melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Proses tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) dan APBA Tahun Anggaran 2027.

BACA JUGA  TTI Minta Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh Dikelola Secara Transparan

Menurut Nasruddin, dana Pokir tidak dapat dijadikan instrumen untuk memasukkan program atau kegiatan secara mendadak ketika pembahasan anggaran berlangsung.

“Jika suatu usulan tidak pernah dibahas dalam Musrenbang dan tidak menjadi bagian dari dokumen perencanaan, maka kegiatan tersebut tidak patut dipaksakan masuk ke dalam APBA,” tegas Nasruddin Bahar.

Ia menilai, mengabaikan tahapan perencanaan dapat mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta penganggaran yang berbasis pada kebutuhan masyarakat. Kondisi tersebut juga berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan intervensi dalam proses penyusunan anggaran.

BACA JUGA  TTI Minta Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh Dikelola Secara Transparan
Flayer

Selain itu, praktik memasukkan kegiatan di luar mekanisme resmi dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum pada masa mendatang.

“Kita mengingatkan TAPA dan seluruh OPA tidak mengakomodasi usulan yang tidak memiliki dasar dalam dokumen perencanaan,” tegasnya.

Nasruddin menambahkan, setiap paket kegiatan harus memiliki jejak administrasi yang jelas, mulai dari tahapan usulan, pembahasan dalam Musrenbang, penyusunan RKPA hingga penetapan dalam APBA.

Sebagai bagian dari pengawasan publik, TTI menyatakan akan mencermati seluruh proses penyusunan APBA Aceh Tahun Anggaran 2027. Lembaga tersebut juga akan menelusuri setiap paket kegiatan yang diduga dimasukkan tanpa melalui mekanisme perencanaan yang berlaku.

BACA JUGA  TTI Minta Anggaran Rp2,5 Triliun untuk Pertanian Aceh Dikelola Secara Transparan

Apabila ditemukan indikasi penyimpangan, TTI akan menyampaikan hasil pengawasannya kepada aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) sesuai ketentuan yang berlaku.

Nasruddin menegaskan, seluruh proses perencanaan pembangunan harus berpihak pada kepentingan masyarakat luas, bukan untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu.

“APBA adalah uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai aturan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *