Aceh Masuki Fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi Mendagri Minta Penggunaan Anggaran Dipublikasikan

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh resmi mengakhiri masa transisi darurat pemulihan bencana hidrometeorologi dan bersiap memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) mulai 1 Agustus 2026. Pergeseran tahapan penanganan bencana tersebut diharapkan menjadi momentum mempercepat pemulihan infrastruktur, pelayanan publik, hingga kehidupan masyarakat yang terdampak.

Keputusan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi ditetapkan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) setelah melalui berbagai kajian dan menerima sejumlah rekomendasi, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang dipimpin langsung oleh gubernur pada 23 Juli 2026.

“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” kata Gubernur Mualem sebagaimana disampaikan Wakil Gubernur Aceh, Fadhullah (Dek Fadh), di Banda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Aceh saat memimpin Rapat Koordinasi Pengakhiran Masa Transisi Darurat Menuju Pemulihan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Ruang Rapat Potensi Daerah (Potda), Kantor Gubernur Aceh.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun, serta sejumlah pejabat dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang membahas kesiapan Aceh memasuki tahapan pemulihan pascabencana.

Dalam kesempatan itu, Dek Fadh menyampaikan optimismenya terhadap proses pemulihan Aceh. Menurutnya, dukungan pemerintah pusat melalui penyusunan Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nasional senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026–2028 menjadi modal penting dalam mempercepat pembangunan kembali wilayah yang terdampak.

“Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, BNPB, LKPP, serta seluruh Kementerian/Lembaga atas perhatian dan dukungan sejak masa tanggap darurat hingga hari ini,” kata Dek Fadh.

Ia juga memaparkan besarnya dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak November 2025. Bencana tersebut menjadi dasar penetapan Status Tanggap Darurat mulai 27 November 2025 yang kemudian diperpanjang hingga 29 Januari 2026.

Data Pemerintah Aceh mencatat bencana tersebut berdampak pada 18 kabupaten/kota, 203 kecamatan, dan 3.046 gampong, dengan lebih dari 2,5 juta jiwa terdampak serta 562 korban meninggal dunia. Penanganan selama masa darurat dilakukan melalui kolaborasi antara Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah pusat, serta berbagai lembaga terkait.

Hingga saat ini, progres pemulihan terus berjalan. Pembangunan Hunian Sementara (Huntara) telah mencapai sekitar 99 persen, sementara pembangunan Hunian Tetap (Huntap) Tahap II baru terealisasi sekitar 4 persen. Selain itu, rehabilitasi jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, serta berbagai infrastruktur publik lainnya masih membutuhkan percepatan.

Meski memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, Dek Fadh menegaskan bahwa upaya penanganan kedaruratan tidak akan dihentikan sepenuhnya.

“Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” kata Dek Fadh.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan apresiasi atas langkah Pemerintah Aceh yang telah menyiapkan transisi menuju fase rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, ia mengingatkan agar daerah yang belum siap tidak dipaksakan mengikuti tahapan tersebut karena kondisi setiap wilayah berbeda.

“Sebab, kondisi daerah memang berbeda-beda,” katanya.

Selain menyoroti percepatan pemulihan, Mendagri memberikan perhatian khusus terhadap aspek transparansi penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang mencapai Rp58,9 triliun.

Menurut Tito, seluruh penggunaan anggaran tersebut harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar publik mengetahui bahwa dana yang dialokasikan benar-benar digunakan untuk mendukung pemulihan pascabencana.

“Penggunaannya harus diekspos (dipublikasikan kepada publik),” kata Mendagri.

Ia kembali menegaskan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahapan penanganan bencana sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.

“Jangan diam-diam. Harus diekspos kepada publik, bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” kata Menteri Tito.

Dengan dimulainya fase rehabilitasi dan rekonstruksi pada awal Agustus mendatang, Pemerintah Aceh berharap proses pemulihan dapat berlangsung lebih cepat, terarah, dan transparan. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci untuk mempercepat pemulihan infrastruktur, pelayanan publik, dan kehidupan masyarakat di wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi.

Writer: Prithi Riski DewiEditor: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *