BWI Tegaskan Komitmen Fasilitasi Penyelesaian Status Wakaf Blang Padang

JAKARTA – Badan Wakaf Indonesia (BWI) kembali menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang melalui sinergi dengan Pemerintah Aceh, para ulama, serta kementerian dan lembaga terkait. Komitmen tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi bersama Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, di Kantor BWI Pusat, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan itu menjadi momentum memperkuat koordinasi sekaligus membahas langkah-langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap status Lapangan Blang Padang sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari komunikasi yang sebelumnya telah diinisiasi BWI dengan Pemerintah Aceh. Selain mempererat hubungan kelembagaan, forum itu juga menjadi ruang dialog untuk menyamakan persepsi mengenai penyelesaian persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat Aceh selama bertahun-tahun.

BACA JUGA  Aceh Raih Gold Award UB Halalmetric 2025, Komitmen Memperkuat Ekosistem Halal dan Wisata Syariah

Rombongan Pemerintah Aceh dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, didampingi Asisten I Sekretaris Daerah Aceh, Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasi, serta sejumlah ulama Aceh. Kehadiran rombongan disambut Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin, bersama jajaran pengurus BWI.

Dalam pertemuan tersebut, Tatang Astarudin menegaskan bahwa BWI memandang status tanah wakaf Blang Padang memiliki landasan yang kuat, baik dari aspek hukum maupun nilai-nilai yang melatarbelakanginya. Oleh karena itu, BWI siap mengambil peran sebagai fasilitator untuk membangun komunikasi dengan berbagai instansi agar proses administrasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan,” ujar Tatang.

BACA JUGA  Gubernur Aceh Sampaikan Belasungkawa di Rumah Duka Mantan Gubernur dr. Zaini Abdullah

Sebagai bentuk tindak lanjut, BWI akan membawa seluruh dokumen yang diterima dalam pertemuan tersebut ke rapat pleno lembaga. Hasil pembahasan itu selanjutnya akan menjadi dasar penyampaian surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM guna mendukung percepatan penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen yang ditunjukkan BWI dalam membantu penyelesaian persoalan tersebut. Ia menegaskan Pemerintah Aceh akan terus menghormati setiap mekanisme hukum yang sedang berjalan serta siap mendukung seluruh proses yang ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Gubernur Aceh Sambut Kedatangan Menteri Kehutanan dan Rombongan Komisi IV DPR RI

Menurutnya, penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berkaitan erat dengan nilai sejarah, kemaslahatan umat, dan penghormatan terhadap marwah seluruh pihak yang terlibat.

Melalui pertemuan ini, BWI dan Pemerintah Aceh berharap koordinasi yang telah terbangun dapat semakin memperkuat sinergi bersama para ulama dan seluruh pemangku kepentingan. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang yang memberikan kepastian hukum, menghormati nilai sejarah, serta membawa manfaat bagi masyarakat Aceh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *