BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan anggaran penanganan dampak bencana hidrometeorologi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI senilai Rp2,5 triliun tidak seluruhnya dikelola oleh Pemerintah Aceh. Dari total dana tersebut, alokasi yang berada pada kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh hanya sebesar Rp9,7 miliar, sementara sebagian besar anggaran dikelola pemerintah pusat melalui satuan kerja (Satker) Kementerian Pertanian.
Penjelasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, dalam konferensi pers di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2026). Kegiatan tersebut turut didampingi Juru Bicara Pemerintah Aceh, T. Kamaruzzaman, dan Nurlis Effendi.
Konferensi pers digelar untuk memberikan penjelasan terkait hasil pertemuan Gubernur Aceh Muzakir Manaf dengan Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman di Jakarta mengenai dukungan anggaran pemulihan sektor pertanian yang terdampak bencana hidrometeorologi.
M. Nasir menjelaskan, bantuan senilai Rp2,5 triliun difokuskan untuk mendukung rehabilitasi lahan pertanian dan perkebunan yang mengalami kerusakan akibat bencana.
Ia merinci, dari total anggaran tersebut, Rp515 miliar dialokasikan melalui Satker Daerah. Nilai itu terdiri atas Rp9,7 miliar untuk Pemerintah Provinsi Aceh dan Rp505,3 miliar untuk pemerintah kabupaten/kota. Hingga 6 Agustus 2026, realisasi anggaran pada Satker Daerah telah mencapai 50,3 persen.
Sekda menegaskan dana yang berada pada Satker Daerah tidak masuk ke kas Pemerintah Aceh maupun pemerintah kabupaten/kota. Seluruh anggaran tersebut tetap berada di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh di bawah pengelolaan Kementerian Keuangan.
Sementara itu, sekitar Rp2 triliun lainnya berada pada Satker Pusat dan balai di lingkungan Kementerian Pertanian. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung berbagai program pemulihan, mulai dari pengadaan alat dan mesin pertanian hingga penyediaan benih serta bibit tanaman.
Menurut M. Nasir, bantuan tersebut meliputi benih padi, jagung, bibit kopi, kelapa, kakao, dan karet yang nantinya disalurkan langsung kepada penerima manfaat melalui program Kementerian Pertanian.
Saat ini, proses penyaluran bantuan masih berada pada tahapan pengajuan Calon Petani Calon Lokasi (CPCL), verifikasi, dan pembibitan. Di sisi lain, sebagian alat dan mesin pertanian telah diterima langsung oleh pemerintah kabupaten/kota.
Berdasarkan data Pemerintah Aceh, bencana hidrometeorologi telah berdampak pada 57.485 hektare lahan sawah. Dari jumlah tersebut, 27.437 hektare mengalami kerusakan ringan, 13.651 hektare rusak sedang, 16.276 hektare rusak berat, dan 120 hektare dinyatakan hilang.
Pemerintah bersama Kementerian Pertanian kini terus mengoptimalkan proses rehabilitasi. Hingga saat ini, pemulihan untuk lahan dengan kategori rusak ringan dan rusak sedang telah berjalan dengan cakupan 40.852 hektare.
Di sektor perkebunan, luas lahan terdampak mencapai 60.438 hektare. Dari total tersebut, proses pemulihan tengah berlangsung di area seluas 40.418 hektare melalui tahapan CPCL, verifikasi, dan pembibitan yang dilaksanakan oleh Satker Pusat dan Balai Kementerian Pertanian di Medan.
Melalui konferensi pers itu, Pemerintah Aceh menegaskan seluruh mekanisme penyaluran bantuan tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Pertanian. Pemerintah juga berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai pengelolaan anggaran serta pelaksanaan program pemulihan sektor pertanian pascabencana di Aceh.
