BANDA ACEH – Perkenalan melalui media sosial berujung dugaan penggelapan sepeda motor. Seorang pria berinisial MM (20), warga Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, diamankan polisi setelah diduga membawa kabur motor milik seorang mahasiswi.
MM ditangkap pada Selasa, 25 Agustus 2026. Korbannya adalah Nurul Afwani (23), warga Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar. Sepeda motor Honda Vario 160 milik korban dilaporkan hilang setelah dibawa MM saat keduanya bertemu.
Plt. Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banda Aceh.
Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/613/VIII/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh pada 16 Agustus 2026.
Menurut Dizha, kasus tersebut bermula dari perkenalan korban dengan MM melalui Instagram. Setelah berkomunikasi, keduanya sepakat bertemu di area parkir Suzuya Mall, kawasan Seutui, Banda Aceh, pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Pertemuan itu kemudian berlanjut dengan berkeliling Kota Banda Aceh menggunakan sepeda motor milik korban.
Sekitar pukul 23.40 WIB, MM mengaku hendak mengambil pakaian di tempat kos temannya. Ia kemudian meminta korban menunggu di Masjid Babuttaqawa, Kecamatan Kuta Alam.
“Namun, setelah ditunggu, MM tidak kunjung kembali. Korban juga tidak lagi dapat menghubungi pelaku,” kata Kasat Reskrim.
Motor yang dibawa MM merupakan Honda Vario 160 dengan nomor polisi BL 4348 LBL. Korban memperkirakan kerugiannya mencapai Rp23 juta.
Polisi Lacak Pelaku hingga Aceh Timur
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, polisi mendapat informasi bahwa MM diduga melarikan diri ke wilayah hukum Polres Aceh Timur.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Nurussalam, Polres Aceh Timur, untuk mencari keberadaan MM.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengetahui lokasi MM dan mengamankannya di wilayah tersebut.
“Keberadaan MM berhasil diketahui dan yang bersangkutan diamankan oleh petugas di wilayah tersebut,” kata Kasat Reskrim.
Tim Opsnal Ranmor Polresta Banda Aceh selanjutnya mendatangi Polsek Nurussalam untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap MM.
Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui telah membawa sepeda motor korban dari Banda Aceh.
“Berdasarkan keterangan sementara, sepeda motor itu rencananya akan dijual kepada orang lain,” ujarnya.
MM bersama sepeda motor Honda Vario 160 kemudian dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, melakukan gelar perkara, hingga mengamankan terduga pelaku.
Polisi selanjutnya masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum.
Atas dugaan perbuatannya, MM diproses berdasarkan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
“Penyidikan akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasat Reskrim.
