Banda Aceh – Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, resmi dipercaya memimpin Dewan Komisaris PT Bank Aceh Syariah setelah ditetapkan sebagai Komisaris Utama untuk masa jabatan 2026–2030. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang berlangsung di Pendopo Gubernur Aceh, Selasa (23/6/2026).
Penetapan Muhammad Nasir dilakukan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Aceh Syariah dan memperoleh persetujuan seluruh pemegang saham yang hadir dalam rapat tersebut.
Gubernur Aceh yang akrab disapa Mualem menyampaikan bahwa keputusan terkait susunan komisaris serta arahan strategis bagi Bank Aceh Syariah telah melalui proses dan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam agenda yang sama, RUPSLB juga menetapkan Faisal sebagai Komisaris Independen Bank Aceh Syariah dan mengangkat Erwin Konadi sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah untuk periode kepengurusan 2026–2030.
Rapat pemegang saham tersebut turut dihadiri jajaran direksi Bank Aceh Syariah, Dewan Pengawas Syariah Bank Aceh, serta para pemegang saham yang terdiri atas bupati dan wali kota dari seluruh kabupaten/kota di Aceh.
Mualem berharap formasi baru di tubuh Bank Aceh Syariah mampu membawa perusahaan semakin maju dan adaptif menghadapi tantangan sektor perbankan syariah. Menurutnya, kehadiran jajaran komisaris dan direksi yang baru diharapkan dapat memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus mendorong peningkatan kinerja bank.
“Susunan komisaris dan arahan baru Bank Aceh Syariah dapat semakin memperkuat tata kelola perusahaan serta meningkatkan kinerja bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di Aceh,” ujar Mualem.
Dengan ditetapkannya kepengurusan baru tersebut, Bank Aceh Syariah diharapkan semakin optimal menjalankan perannya sebagai lembaga keuangan daerah yang mendukung penguatan ekonomi masyarakat, investasi, dan pembangunan berkelanjutan di Aceh selama lima tahun ke depan.
