Diciduk Polisi saat Jual Bentor Curian!

Banda Aceh – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang remaja bernama MH alias Alex (17) warga Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, pada Jumat (16/5/2025) sore. Alex diamankan karena hendak menjual becak motor hasil curian yang dilakukan olehnya pada Kamis (4/2/2024) silam di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh.

Becak motor tersebut milik Ways Al Qurni (26) warga Mibo. Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, Alex diamankan saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL – 4159 AR kepada orang lain.

BACA JUGA  Polresta Banda Aceh Bentuk Tim Anti Premanisme

Becak motor tersebut diparkir oleh korban di depan usahanya pada Kamis (4/2/2024) malam, dan keesokan harinya sudah tidak ada lagi di tempat parkir. Korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 juta.

Alex diamankan saat hendak menjual becak motor curian tersebut kepada BKN (31) warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar. Ia mengakui bahwa becak motor tersebut diperoleh dari hasil curian pada tahun 2024 silam.

Polisi menjerat MH alias Alex dan MJ dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. Sementara itu, BKN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan diancam kurungan penjara selama empat tahun.

BACA JUGA  Pembobol Brankas Milik Hilwasi Berhasil Diringkus Tim Rimueng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *