Polresta Banda Aceh Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor, Motor Diduga Hendak Dijual ke Pulo Aceh

Kompol Dizha: “ Terduga pelaku akan menjual sepeda motor ke Pulo Aceh”

BANDA ACEH – Tim Opsnal Ranmor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh mengamankan dua laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (14/9/2026).

Kedua terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial RMZ (34) dan BA (32). Keduanya diketahui berdomisili di Desa Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan sekitar pukul 13.20 WIB.

Pengungkapan kasus pencurian sepeda motor itu berawal dari laporan korban, Muhammad Fadhla (18), seorang mahasiswa asal Kabupaten Aceh Selatan.

Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/709/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tertanggal 13 September 2026, ucap Kompol Dizha.

Dizha menjelaskan, pencurian terjadi pada Minggu (13/9/2026) sore. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih miliknya di depan rumah setelah pulang membeli es teh, sekitar pukul 17.30 WIB.

Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 19.30 WIB, ibu korban, Lismawati, keluar rumah. Ia mendapati sepeda motor milik anaknya sudah tidak berada di tempat.

Setelah menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada tetangga, korban mengetahui sepeda motornya diduga telah dicuri.

BACA JUGA  Tim Gabungan Timbang Berat Emas di Pasaran, Ini Hasilnya

Sepeda motor yang hilang merupakan Honda Beat tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi BL 5123 EAF. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp11,3 juta dan kemudian melaporkan kasus itu ke Polresta Banda Aceh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku berada di kawasan Desa Lamteh, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, sebut Kasatreskrim.

Petugas kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi. Kedua terduga pelaku akhirnya ditemukan sedang duduk di sebuah balai yang berada di pinggir jalan raya desa tersebut.

Saat diamankan dan dimintai keterangan awal, keduanya diduga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan kendaraan yang diduga hasil curian.

“Sepeda motor tersebut disimpan di belakang Taman Budaya Kota Banda Aceh,” demikian kata Kasatreskrim berdasarkan hasil pemeriksaan awal.

Petugas selanjutnya bergerak ke lokasi yang dimaksud. Di tempat tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi yang diduga merupakan sepeda motor milik korban.

BACA JUGA  Tak Disangka, Pencuri Motor di Banda Aceh Ternyata Orang Rumah

Selain sepeda motor hasil curian, Tim Opsnal Ranmor turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha R15 warna ungu yang diduga digunakan sebagai alat bantu dalam aksi pencurian, sebut Kompol Dizha.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sepeda motor milik korban diduga dicuri ketika stang kendaraan tidak dalam keadaan terkunci.

Kendaraan tersebut kemudian diduga dibawa dengan cara didorong menggunakan sepeda motor milik terduga pelaku, sambung mantan Kapolsek Kuta Alam ini.

Polisi juga masih mendalami dugaan rencana penjualan sepeda motor tersebut ke wilayah Pulau Aceh.

Kami juga mendalami dugaan rencana penjualan sepeda motor tersebut ke wilayah Pulau Aceh, katanya.

Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Dizha mengimbau masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ia mengingatkan pemilik kendaraan agar tidak hanya mengandalkan kunci kontak bawaan pabrik saat memarkir sepeda motor.

Penggunaan kunci pengaman tambahan atau kunci ganda dinilai penting sebagai salah satu langkah pencegahan untuk mempersempit peluang terjadinya pencurian.

“Pemilik sepeda motor kami imbau untuk selalu menggunakan kunci ganda ketika memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk melakukan tindak kejahatan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh.

BACA JUGA  Polisi Serahkan 6 Tersangka Penganiayaan yang Berujung Kematian di Tibang ke Jaksa

Selain menggunakan kunci ganda, masyarakat juga diminta memarkir sepeda motor di tempat yang aman dan mudah dipantau.

Jika tersedia, kendaraan sebaiknya diparkir di area yang dilengkapi petugas keamanan maupun kamera pengawas (CCTV).

Kasatreskrim juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor, meskipun hanya untuk waktu singkat.

Kebiasaan tersebut dapat membuka peluang bagi pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.

“Keamanan kendaraan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian. Pemilik kendaraan juga harus berperan aktif dengan meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah pencegahan,” katanya.

Polresta Banda Aceh terus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan pengamanan berlapis, potensi pencurian sepeda motor diharapkan dapat diminimalisir. Langkah tersebut juga diharapkan dapat membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Banda Aceh tetap aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *