DPRA Desak Pemkab Aceh Timur Segera Selesaikan Sengketa Lahan HGU Teupin Raya

BANDA ACEH – Sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) di Gampong Teupin Raya, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, yang melibatkan masyarakat dengan sejumlah perusahaan, mendapat perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Legislator meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama DPRK setempat segera mengambil langkah konkret untuk mencegah konflik semakin meluas.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRA, Tgk. Muharuddin, menyusul laporan masyarakat terkait polemik lahan yang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Menurutnya, keterlibatan aktif pemerintah daerah dan legislatif sangat dibutuhkan agar persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang adil dan sesuai ketentuan hukum.

”Kami mendapat informasi adanya polemik sengketa lahan antara warga dan beberapa perusahaan terkait lahan HGU di Aceh Timur, tepatnya di kawasan Teupin Raya. Ini harus segera disikapi oleh Pemkab dan DPRK setempat, agar polemik yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik,” kata Tgk. Muharuddin menanggapi adanya informasi yang diterima dari warga Aceh Timur terkait adanya polemik sengketa lahan di Teupin Raya, Jumat (24/7/2026).

BACA JUGA  Ketua DPRA akan Lanjutkan Pansus Tambang

Muharuddin mengingatkan bahwa keterlambatan penyelesaian sengketa berpotensi memicu gesekan sosial di tengah masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah diminta segera membangun komunikasi dengan seluruh pihak yang terlibat untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.

”Jika didiamkan atau tidak ada penyelesaian, ini bisa bahaya. Pemerintah dan DPRK setempat harus turun tangan mencari solusi penyelesaian polemik tersebut,” ungkap politisi Partai Aceh tersebut.

Soroti Legalitas dan Transparansi Lahan

Selain mendorong penyelesaian konflik, Komisi I DPRA juga menaruh perhatian terhadap aspek legalitas pengelolaan lahan HGU di kawasan tersebut. Berdasarkan laporan awal yang diterima, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, termasuk terkait kelengkapan administrasi dan dokumen hukum perusahaan yang mengelola lahan.

BACA JUGA  PLN dan Komisi III DPRA Kolaborasi Dukung Industri Di Aceh

Muharuddin menegaskan, pihaknya masih terus memetakan akar persoalan secara menyeluruh sebelum mengambil langkah lanjutan. Namun, ia menilai transparansi informasi mengenai status hukum lahan menjadi faktor penting untuk meredam keresahan masyarakat.

”Jadi, kami dari Komisi I DPRA berharap ini dapat diperjelas nantinya ke masyarakat. Jika perusahaan memang memiliki kelengkapan legalitas maka sah-sah saja untuk penggunaan lahannya, namun jika tidak maka itu harus dilengkapi dan diperjelas ke masyarakat, agar tidak terjadi polemik hukum di kemudian hari,” tutupnya.

DPRA berharap penyelesaian sengketa lahan HGU di Teupin Raya dapat dilakukan secara terbuka, mengedepankan dialog, serta menghormati hak-hak seluruh pihak. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan.

BACA JUGA  Pabrik Semen Laweung Terhenti, DPRA Desak Pemerintah Aceh Tuntaskan Pembebasan Lahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *