Wakil Ketua DPRK Banda Aceh Dorong Implementasi Qanun Antinarkoba Lewat Sosialisasi P4GN di Ulee Kareng

BANDA ACEH – Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, S.Pd., M.Pd., menegaskan pentingnya penguatan implementasi Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Menurutnya, upaya memerangi narkoba tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Musriadi saat membuka kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Senin (27/7/2026).

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Hasnanda Putra, ST, MM, MT dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Banda Aceh Rizal Abdillah, S.Sos., M.Si., serta Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh drg. Supriyadi, M.Kes.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Camat Ulee Kareng, Kapolsek Ulee Kareng, Danramil, Kepala KUA Ulee Kareng, Kepala Puskesmas, Imum Mukim, para keuchik se-Kecamatan Ulee Kareng, ketua pemuda, teungku imum gampong, ketua PKK gampong dan kecamatan, serta kepala PAUD gampong.

BACA JUGA  DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Jawaban LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025

Dalam sambutannya, Musriadi menilai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda, ketahanan keluarga, dan masa depan masyarakat. Karena itu, langkah pencegahan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan pemerintah, DPRK, BNN, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, keluarga, ulama, tokoh masyarakat, hingga kalangan pemuda.

“Pemberantasan narkotika tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Ini adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah, DPRK, sekolah, keluarga dan masyarakat harus bergerak secara bersama-sama,” ujar Musriadi.

Ia menegaskan, keberadaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 harus diimplementasikan secara nyata, terukur, dan berkelanjutan agar mampu memberikan dampak terhadap penurunan angka penyalahgunaan narkotika di ibu kota Provinsi Aceh.

Menurutnya, program P4GN tidak boleh berhenti sebatas kegiatan sosialisasi atau seremonial, melainkan harus menjadi gerakan yang terintegrasi dalam kebijakan pemerintah dengan target dan indikator keberhasilan yang jelas.

“DPRK Banda Aceh siap mendukung dan mengawal pelaksanaan qanun ini melalui fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan. Kita ingin memastikan program P4GN benar-benar masuk dalam perencanaan dan penganggaran pemerintah serta memiliki indikator keberhasilan yang jelas,” katanya.

BACA JUGA  Perkuat Penegakan Syariat, Wali Kota Banda Aceh Luncurkan Mobil Patroli Baru

Musriadi juga menekankan bahwa upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan terkecil, yakni keluarga, gampong, dan satuan pendidikan. Menurutnya, sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi generasi muda melalui penguatan edukasi bahaya narkoba, layanan konseling, deteksi dini, serta pembinaan ketahanan keluarga.

Ia mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi P4GN di Kecamatan Ulee Kareng karena dinilai mampu meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus memperkuat partisipasi warga dalam mencegah penyalahgunaan narkotika sejak dini.

“Melalui sosialisasi seperti ini, kita berharap masyarakat semakin memahami bahaya narkotika dan berani mengambil peran dalam pencegahan. Jangan sampai kita baru bertindak setelah terjadi korban. Pencegahan harus dimulai sejak dini, dari keluarga dan lingkungan kita sendiri,” ungkapnya.

Selain menyoroti aspek pencegahan, Musriadi juga mengingatkan pentingnya layanan rehabilitasi bagi masyarakat yang telah menjadi korban penyalahgunaan narkotika. Ia menilai rehabilitasi harus dibarengi dengan pendampingan dan reintegrasi sosial agar para penyintas memiliki kesempatan membangun kehidupan yang lebih baik.

BACA JUGA  Kota Banda Aceh Terima Deviden Rp2,5 M dari Bank Aceh

“Jangan sampai korban penyalahgunaan narkotika kehilangan masa depan. Mereka yang membutuhkan pertolongan harus mendapatkan akses rehabilitasi dan pendampingan. Setelah itu, harus ada upaya reintegrasi sosial, termasuk kesempatan memperoleh keterampilan dan pekerjaan,” katanya.

Di akhir sambutannya, Musriadi berharap kolaborasi antara Pemerintah Kota Banda Aceh, BNN, DPRK, aparat penegak hukum, Dinas Kesehatan, lembaga pendidikan, ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh warga terus diperkuat demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat Ulee Kareng dan seluruh warga Kota Banda Aceh untuk menjadikan pencegahan narkoba sebagai gerakan bersama yang dimulai dari lingkungan masing-masing.

“Jangan biarkan narkotika merusak generasi kita. Mari kita wujudkan Banda Aceh yang bersih dari narkoba, generasi yang sehat, keluarga yang kuat dan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan implementasi Program P4GN semakin efektif sekaligus memperkuat pelaksanaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2023 sebagai landasan dalam membangun Banda Aceh yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *