DPRK Banda Aceh Gelar Paripurna Jawaban LKPJ Wali Kota Tahun Anggaran 2025

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (23/7/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua II DPRK Banda Aceh, Dr. Musriadi, tersebut mengagendakan penyampaian jawaban Wali Kota Banda Aceh atas pendapat, usul, dan saran yang sebelumnya disampaikan Badan Anggaran (Banggar) DPRK terhadap Raqan LKPJ Wali Kota Banda Aceh.

BACA JUGA  Aplikasi Trans Koetaradja Diluncurkan, Illiza: Ini Langkah Maju Transportasi Publik

Persidangan dimulai pukul 16.00 WIB dan berlangsung tertib. Wakil Ketua II DPRK didampingi Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, S.T., serta Wakil Ketua I Daniel Abdul Wahab. Hadir pula Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama jajaran pemerintah kota dan anggota DPRK Banda Aceh.

Dalam sambutannya, Dr. Musriadi menjelaskan bahwa pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2025 telah melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pembahasan tersebut mencakup rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), rapat komisi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai mitra kerja, hingga rapat paripurna penyampaian pandangan Badan Anggaran dan anggota dewan.

BACA JUGA  Kota Banda Aceh Terima Deviden Rp2,5 M dari Bank Aceh

“Kita telah pula melaksanakan rapat paripurna penyampaian usul, saran, dan pendapat Badan Anggaran Dewan serta pandangan umum anggota dewan terhadap rancangan qanun yang dimaksud,” ujar Dr. Musriadi di hadapan peserta rapat.

Ia menegaskan seluruh tahapan pembahasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang wajib dilaksanakan oleh lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, proses tersebut juga menjadi bentuk pelaksanaan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, serta Peraturan DPRK Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banda Aceh.

BACA JUGA  RSUD Meuraxa Lunas Utang 2024, Wali Kota Banda Aceh Apresiasi Manajemen Rumah Sakit

Melalui rapat paripurna ini, DPRK Banda Aceh melanjutkan tahapan pembahasan LKPJ Wali Kota sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 sebelum memasuki agenda pembahasan berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *