BANDA ACEH – Meningkatnya angka perceraian di Kota Banda Aceh dalam tiga tahun terakhir menjadi perhatian serius Ketua Komisi IV DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar ST. Ia meminta Pemerintah Kota Banda Aceh segera mengoptimalkan pelaksanaan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga agar mampu menjadi solusi dalam menekan kasus perceraian.
Hal itu disampaikan Farid saat menggelar Sosialisasi Qanun Ketahanan Keluarga di Aula Bapelkes Aceh, Selasa (28/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti sekitar 100 tokoh perempuan dan perwakilan ibu-ibu dari seluruh gampong di Kecamatan Kuta Alam.
Sosialisasi menghadirkan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, S.STP., M.M. Para peserta mendapatkan pembekalan mengenai berbagai persoalan sosial dan moral yang berpengaruh terhadap ketahanan keluarga.
Berdasarkan data Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh, tren perceraian terus mengalami peningkatan. Pada 2024 tercatat sebanyak 375 perkara, terdiri atas 283 cerai gugat dan 92 cerai talak.
Jumlah tersebut meningkat pada 2025 menjadi 404 perkara, dengan rincian 313 cerai gugat dan 91 cerai talak. Sementara hingga Juni 2026, Mahkamah Syar’iyah telah mencatat 221 perkara perceraian, yang didominasi 179 cerai gugat dan 42 cerai talak.
Farid menilai dominasi cerai gugat menjadi sinyal bahwa banyak persoalan rumah tangga yang perlu mendapat perhatian bersama, mulai dari lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, hingga persoalan sosial lainnya.
Menurutnya, keberadaan Qanun Ketahanan Keluarga harus diperkuat melalui regulasi turunan agar implementasinya berjalan efektif di lapangan. Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kota Banda Aceh segera menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaan qanun tersebut.
“Peningkatan angka perceraian adalah alarm bagi kita semua. Perceraian bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi juga menyangkut masa depan anak-anak dan ketahanan sosial masyarakat,” kata Farid di sela-sela Sosialisasi Qanun.
Farid menegaskan DPRK Banda Aceh berkomitmen mengawal kebijakan yang memperkuat institusi keluarga. Ia menilai kolaborasi antara pemerintah, ulama, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial menjadi kunci dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
“Kami mendorong pemerintah kota bersama seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat pendidikan pranikah yang lebih aplikatif, penyediaan konseling keluarga berbasis gampong, serta pemberdayaan ekonomi keluarga agar tekanan finansial tidak menjadi pemicu perceraian.” ujar Farid.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh, Tiara Sutari AR, mengungkapkan berbagai persoalan rumah tangga yang ditangani instansinya umumnya dipicu oleh lemahnya komunikasi, tekanan ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), minimnya pemahaman agama, pengaruh media sosial, budaya patriarki, hingga kurangnya kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga.
“Banyak persoalan moral yang kami temukan di Banda Aceh, mulai dari kasus KDRT hingga lemahnya komunikasi dalam rumah tangga. Sosialisasi qanun ini penting untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan praktis,” ungkap Tiara Sutari AR, S.STP, M.M.
Ia berharap perempuan dapat terus memperkuat perannya dalam menjaga keharmonisan keluarga. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Dinas P3AP2KB juga siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan keluarga, khususnya perempuan dan anak.
“Perempuan memiliki peran strategis dalam menjaga ketahanan keluarga. Dengan dukungan qanun, kami siap memberikan pendampingan dan ingin memastikan setiap keluarga mendapat perlindungan dan pembinaan yang layak.” kata Tiara Sutari.
Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Salah seorang peserta dari Gampong Laksana, Maidar, mengaku memperoleh banyak pemahaman baru mengenai penyelesaian persoalan keluarga berdasarkan nilai-nilai Islam dan ketentuan qanun.
“Kami sangat terbantu dengan penjelasan para narasumber. Banyak masalah keluarga yang kami alami ternyata bisa diatasi dengan pendekatan Islami dan sesuai qanun. Harapan kami, kegiatan seperti ini terus dilaksanakan hingga ke tingkat gampong,” kata Maidar, salah seorang peserta dari Gampong Laksana.
Farid berharap implementasi Qanun Nomor 5 Tahun 2021 dapat diperkuat melalui sinergi seluruh pihak sehingga mampu menjadi instrumen dalam menekan angka perceraian, memperkokoh ketahanan keluarga, serta menjadi model kebijakan keluarga berbasis syariat yang dapat diterapkan di daerah lain.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Kota Banda Aceh Risda Zuraida SE, Kabag Perundang-undangan dan Persidangan Sekretariat DPRK Banda Aceh Mahdani SE M.Si, Sekretaris Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Banda Aceh Shofiurahmah, serta Koordinator Penggerak RKI Kecamatan Kuta Alam Santi Zuhra SHI.
