Ketua DPRK Aceh Besar Dorong Penguatan Qanun Mukim untuk Pertegas Peran Pawang Glee dan Petua Sambinoe

ACEH BESAR – Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Mucthi, A.Md, mendorong percepatan revisi Qanun Mukim agar mampu memperkuat kedudukan kelembagaan adat, termasuk memperjelas fungsi dan kewenangan Pawang Glee, Petua Sambinoe, serta Imum Mukim dalam menjaga kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Hal itu disampaikan Mucthi usai menghadiri audiensi dan konferensi pers bertajuk “Meuseuraya Rimba Aceh Lhee Sagoe” Pra Duek Pakat Pawang Glee, Petua Sambinoe, dan Imum Mukim Aceh Besar yang diselenggarakan Yayasan Suluh Lingkar Seulawah di Aula Kantor Camat Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (25/7/2026).

Menurutnya, forum tersebut menjadi wadah strategis untuk menyerap aspirasi para pemangku adat yang selama ini berhadapan langsung dengan berbagai persoalan di tengah masyarakat, mulai dari tata kelola kemukiman hingga pelestarian kawasan hutan.

“Banyak hal yang kita bicarakan dan masukan dari Imum Mukim, Pawang Glee, dan Petua Sambinoe terkait keresahan masyarakat. Karena itu perlu beberapa regulasi yang kita perbuat. Salah satunya adalah regulasi Qanun Mukim,” ujar Mucthi.

BACA JUGA  Sekda Aceh Besar Hadiri Rapat Tahapan Terakhir Pembahasan Rancangan Qanun RPJMD 2025–2029

Ia menegaskan, revisi Qanun Mukim harus memuat secara rinci tugas, fungsi, serta kewenangan setiap unsur adat agar memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjalankan perannya.

“Jadi kita kuatkan dalam aturan Qanun yang akan kita perbaiki nantinya,” katanya.

DPRK Dorong Percepatan Revisi Qanun Mukim

Mucthi menjelaskan bahwa kewenangan penyusunan dan perubahan regulasi tersebut berada pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (BPMG). Karena itu, DPRK Aceh Besar berharap proses revisi Qanun Mukim dapat segera dipercepat.

Ia juga menyoroti masih terbatasnya kewenangan kemukiman yang diberikan pemerintah pusat. Menurutnya, Aceh perlu memperoleh kewenangan yang lebih utuh sebagaimana sistem pemerintahan nagari di Sumatera Barat.

“Ini seperti nagari yang ada di Pasaman. Kewenangannya harus mutlak diberikan, tidak setengah-setengah. Karena fungsi mukim ini tidak bisa diutak-atik,” tegasnya.

Mukim Dinilai Berperan Penting Menjaga Batas Wilayah dan Kelestarian Alam

Selain aspek regulasi, Mucthi menilai kemukiman memiliki peran penting dalam penetapan batas wilayah berbasis kawasan adat. Ia mengatakan persoalan batas wilayah yang masih terjadi di sejumlah daerah perlu segera diselesaikan melalui mekanisme kemukiman.

BACA JUGA  Satukan Kekuatan Bangun Aceh Besar, Syech Muharram Beri Instruksi Pada Apel Imum Mukim dan Keuchik Se-Aceh Besar

Di sisi lain, ia mengajak seluruh unsur adat, khususnya Pawang Glee bersama Imum Mukim, Petua Sambinoe, dan masyarakat untuk terus menjaga kelestarian hutan sebagai aset penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat Aceh Besar.

“Siapa lagi yang menjaga alam kita kalau bukan kita. Prioritas Pawang Glee adalah menjaga alam agar tidak terjadi kerusakan yang tidak kita inginkan,” ujarnya.

Minta Mitigasi Kekeringan dan Penyelesaian Persoalan HTI

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRK Aceh Besar juga menyoroti fenomena kekeringan yang terjadi di sejumlah wilayah. Menurutnya, kondisi tersebut merupakan persoalan yang juga dialami daerah lain sehingga memerlukan kesiapsiagaan bersama.

“Hari ini bulan Safar, bulan panas. Ini terjadi di banyak tempat. Kita harus siap siaga. Kesiapsiagaan itu tugas bersama, bukan hanya tugas DPR dan pemerintah, tetapi juga masyarakat. Nanti kalau ada celah yang bisa kita lakukan, kita minta agar ini tidak terulang lagi,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemkab Aceh Besar Gelar Rapat Persiapan HUT ke-41 Kota Jantho

Ia berharap langkah mitigasi dapat segera dilakukan, termasuk mempercepat pembangunan titik-titik sumber air, seperti Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dari Leupung.

Tak hanya itu, Mucthi juga menyinggung persoalan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang menurutnya masih menjadi keluhan masyarakat di berbagai wilayah, tidak hanya di Lembah Seulawah, tetapi juga di Indrapuri, Cot Glee, dan Krueng Raya.

“Selama ini kita datang sendiri-sendiri, seperti di Lembah Seulawah dulu. Akibatnya daerah lain tertinggal penyelesaiannya. Ke depan kita harus menyelesaikannya bersama-sama, sehingga beberapa persoalan bisa diselesaikan sekaligus,” katanya.

Menanggapi dugaan maraknya perambahan hutan di kawasan Lembah Seulawah, Mucthi menegaskan Tim Terpadu yang telah dibentuk oleh Bupati Aceh Besar harus segera menjalankan tugasnya secara optimal.

“Tim itu sudah ada, tinggal dijalankan saja,” tutup Muchti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *