H Abdul Razak Resmi Jadi Anggota DPRK Aceh Besar Bupati Minta Perkuat Aspirasi Rakyat

ACEH BESAR — H Abdul Razak resmi menjadi anggota DPRK Aceh Besar melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Besar, Senin (10/8/2026).

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris bersama Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil turut menghadiri prosesi pengucapan sumpah tersebut.

H Abdul Razak dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengisi kursi yang sebelumnya ditempati almarhum Ahmad Zainuri, S.T. Ahmad Zainuri meninggal dunia pada 11 April 2026.

Pengangkatan H Abdul Razak sebagai anggota DPRK Aceh Besar PAW ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/655/2026 tanggal 3 Agustus 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar.

Bupati Aceh Besar H. Muharram Idris menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan kepada H Abdul Razak agar amanah menjalankan tugas barunya. Ia juga menekankan pentingnya hubungan kerja yang solid antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

“Selamat kepada Saudara H. Abdul Razak yang telah mengucapkan sumpah sebagai Anggota DPRK Aceh Besar Pengganti Antar waktu. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya. Mari kita terus memperkuat kerja sama dan saling mengisi antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, terutama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Muharram Idris.

BACA JUGA  Bupati Aceh Besar Motivasi Paskibraka Jelang HUT RI ke-81

Selain menyambut anggota baru, Muharram juga mengenang pengabdian almarhum Ahmad Zainuri selama menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Ia menilai almarhum memiliki peran dalam membangun hubungan kemitraan antara DPRK dan pemerintah daerah.

“Pada kesempatan ini, atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa, kerja keras, serta pengabdian almarhum Ahmad Zainuri selama menjalankan tugas sebagai Anggota DPRK Aceh Besar. Mari kita bersama-sama mendoakan semoga seluruh amal ibadah dan kebaikan almarhum diterima oleh Allah SWT, diampuni segala kesalahannya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ungkapnya.

Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti, SIKom menjelaskan, PAW dilakukan sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan untuk mengisi kursi legislatif yang kosong setelah Ahmad Zainuri, S.T., meninggal dunia.

Prosesi pengucapan sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Abdul Muchti. Dalam kesempatan itu, ia meminta H Abdul Razak menjalankan mandat sebagai wakil rakyat dengan sungguh-sungguh dan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA  Pemkab Aceh Besar Gelar Rapat Persiapan HUT ke-41 Kota Jantho

“Saya percaya Saudara H. Abdul Razak akan melaksanakan tugas sebagai anggota DPRK Aceh Besar dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggung jawab yang diamanahkan. Jalankan tugas dengan penuh kesungguhan, jaga kepercayaan masyarakat, serta senantiasa mengedepankan kepentingan rakyat dalam setiap pelaksanaan tugas,” kata Abdul Muchti.

Abdul Muchti juga menyampaikan duka cita atas wafatnya Ahmad Zainuri. Menurutnya, almarhum telah memberikan kontribusi selama menjalankan amanah sebagai anggota DPRK Aceh Besar.

“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Besar, kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum Ahmad Zainuri. Kami juga menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas segala jasa, dedikasi, serta pengabdian yang telah beliau berikan selama menjalankan amanah sebagai Anggota DPRK Aceh Besar. Semoga seluruh amal kebaikan almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” ujarnya.

Kehadiran H Abdul Razak diharapkan dapat memperkuat Fraksi PAN sekaligus menambah kontribusi DPRK Aceh Besar dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

BACA JUGA  Bupati Aceh Besar Dukung Bakti Sosial Mahasiswa Kedokteran Gigi USK untuk Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Abdul Muchti mengatakan posisi H Abdul Razak dalam alat kelengkapan dewan telah ditetapkan sesuai tata tertib DPRK Aceh Besar.

“Berdasarkan Pasal 180 Ayat (3) Peraturan DPRK Aceh Besar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRK Aceh Besar, anggota DPRK pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan dewan dari anggota DPRK yang digantikannya. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Saudara H. Abdul Razak ditempatkan sebagai anggota Badan Musyawarah, anggota Badan Kehormatan, serta anggota Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Keistimewaan Aceh DPRK Aceh Besar,” jelasnya.

Abdul Muchti menilai pembangunan Aceh Besar ke depan membutuhkan kerja sama yang konsisten antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kolaborasi tersebut diperlukan agar program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

“Karena itu, mari kita terus menjaga dan memperkuat kemitraan yang harmonis antara DPRK Aceh Besar dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bersama seluruh unsur Forkopimda. Dengan sinergi dan kolaborasi yang kuat, kita dapat bersama-sama mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Besar,” pungkasnya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *