BANDA ACEH – Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Aceh didorong semakin memperhatikan aspek keamanan dan mutu produk. Upaya itu diperkuat melalui Sosialisasi Peraturan Perundangan Terkait AMDK yang digelar bersamaan dengan Pelantikan/Pengukuhan Dewan Pengurus Daerah (DPD) ASPADIN Provinsi Aceh, Kamis (20/08/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (ASPADIN) tersebut diikuti sekitar 40 pelaku usaha AMDK dari berbagai wilayah di Aceh.
Sejumlah instansi turut terlibat dalam kegiatan tersebut. Selain Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, hadir pula narasumber dari DPMPTSP Banda Aceh serta Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Aceh.
BBPOM Aceh mengambil peran dalam memberikan pemahaman mengenai Sistem Keamanan Pangan bagi produsen AMDK. Materi yang disampaikan menitikberatkan pada pengenalan dan pengendalian titik-titik kritis selama proses produksi.
Muhibuddin dari BBPOM Aceh mengatakan keamanan pangan tidak dapat dilepaskan dari setiap tahapan produksi. Pengawasan dan pengendalian perlu dilakukan sejak bahan dan proses produksi hingga produk siap diedarkan.
“Keamanan pangan harus menjadi perhatian utama dalam setiap tahapan produksi AMDK. Pelaku usaha perlu memahami dan mengendalikan titik-titik kritis dalam proses produksi agar produk yang dihasilkan memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang telah ditetapkan.”
Menurutnya, pemahaman terhadap titik kritis menjadi salah satu bagian penting dalam penerapan sistem keamanan pangan. Pengendalian yang dilakukan secara konsisten dapat membantu mencegah potensi bahaya dan menjaga kualitas produk sebelum sampai ke tangan konsumen.
Bagi industri AMDK, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan keamanan dan mutu yang berlaku.
![]()
Ketua Umum ASPADIN Indonesia, Firman Sukirman, menilai sosialisasi regulasi menjadi ruang penting bagi pelaku usaha untuk memperkuat pemahaman mengenai standar yang harus diterapkan dalam industri AMDK.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha AMDK di Aceh terhadap regulasi dan standar yang harus dipenuhi. Kolaborasi dengan pemerintah dan instansi terkait sangat penting untuk mendorong industri AMDK yang semakin berkualitas, dan mampu memberikan jaminan keamanan bagi konsumen.”
Kegiatan tersebut sekaligus mempertemukan regulator, organisasi industri, dan pelaku usaha dalam satu forum. Pertemuan itu menjadi kesempatan untuk membangun komunikasi yang lebih kuat terkait penerapan regulasi serta sistem keamanan pangan.
Sinergi antarpihak diharapkan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi. Pemahaman yang diperoleh pelaku usaha perlu diterapkan secara konsisten dalam proses produksi agar kepatuhan terhadap ketentuan dapat berjalan secara nyata.
BBPOM Aceh pun terus mendorong produsen AMDK agar tidak sekadar mengetahui regulasi, tetapi menjadikan keamanan dan mutu sebagai bagian dari budaya produksi.
Dengan pengawasan, pemahaman regulasi, dan kolaborasi yang berjalan beriringan, industri AMDK di Aceh diharapkan dapat berkembang secara berkelanjutan. Pada saat yang sama, masyarakat memperoleh produk air minum yang aman dan bermutu.
